Cair 5 Juni 2023, Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13

Aulia Hafisa
Cair 5 Juni 2023, Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13
Ilustrasi PNS - PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 (Freepik)

Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN pada 5 Juni 2023. Namun sayangnya tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. Ini kategori PNS yang tidak dapat gaji ke-13.

Suara.com - Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 5 Juni 2023. Namun sayangnya tidak semua PNS bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Lantas siapa saja PNS yang tidak dapat gaji ke-13? 

Mengenai pemberian gaji ke-13 tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belaskepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023. 

Bersadarkan PP nomor 15 tersebut, pemerintah memberikan gaji ke-13 diantaranya kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan pula kemampuan keuangan negara. 

Namun ternyata tidak semua PNS bisa mendapatkan gaji ke-13 tersebut. Terdapat beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak akam mendapatkan tambahan pendapatan ini. 

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025 dan Kebijakan WFA Terbaru

PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 

Seperti yang dikelaskan sebelumnya, Penerima gaji ke-13 dan ketentuannya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

Merujuk pada Pasal 5 PP tersebut, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan juga anggota Polri dengan ketentuan sebagai berikut: 

• Sedang cuti di luar tanggungan dari negara atau dengan sebutan lain 

• Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik itu di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Sementara, untuk aparatur negara yang akan mendapat gaji ke-13 pada 5 Juni 2023, antara lain: