Suara.com - Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 5 Juni 2023. Namun sayangnya tidak semua PNS bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Lantas siapa saja PNS yang tidak dapat gaji ke-13?
Mengenai pemberian gaji ke-13 tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belaskepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
Bersadarkan PP nomor 15 tersebut, pemerintah memberikan gaji ke-13 diantaranya kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan pula kemampuan keuangan negara.
Namun ternyata tidak semua PNS bisa mendapatkan gaji ke-13 tersebut. Terdapat beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak akam mendapatkan tambahan pendapatan ini.
Baca Juga: Cek Saldo Rekening! Alhamdulillah Gaji ke-13 PNS Cair, Segini Besaran Tunjangan THR ASN 2023
PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13
Seperti yang dikelaskan sebelumnya, Penerima gaji ke-13 dan ketentuannya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Merujuk pada Pasal 5 PP tersebut, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan juga anggota Polri dengan ketentuan sebagai berikut:
• Sedang cuti di luar tanggungan dari negara atau dengan sebutan lain
• Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik itu di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kontroversi Poligami dalam Lingkungan PNS: Menilik Perbedaan Aturan untuk Pria dan Wanita
Sementara, untuk aparatur negara yang akan mendapat gaji ke-13 pada 5 Juni 2023, antara lain:
• PNS dan calon PNS (CPNS)
• Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Pejabat negara
• Pensiunan
• Penerima pensiun
• Penerima tunjangan bersifat pensiun
• Penerima tunjangan pokok.
Sumber Anggaran Gaji Ke-13
Khusus untuk gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen. Berikut ini rinciannya:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 PNS dan PPPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Itulah tadi PNS yang tidak dapat gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belaskepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari