Suara.com - Stephane Gagnon (50) alias SG warga negara Kanada tak terima ditangkap dan disebut sebagai buronan Interpol. Ia mengaku menjadi korban pemerasan oknum petugas.
Kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe menuturkan kliennya telah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. Bahkan yang bersangkutan disebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS serta membuka usaha di Bali.
"Februari 2023 SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice Interpol. Pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice Interpol dan akan di tangkap dalam waktu 4 sampai 6 minggu," kata Pahrur kepada wartawan, Minggu (4/6/2023).
Saat itu, lanjut Pahrur, oknum tersebut menawarkan Stephane Gagnon bantuan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang jika tidak ingin ditangkap. Karena merasa identitas dalam red notice bukan dirinya, kata Pahrur, Stephane Gagnon ketika itu mengabaikan tawaran tersebut.
Baca Juga: Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Soetta Amankan 11 Warga Negara Afrika
"Beberapa waktu kemudian, oknum tersebut kembali datang, kali ini beberapa orang. Saat pertemuan, oknum-oknum tersebut mengatakan bahwa penangkapan akan dilakukan," ujar Pahrur.
Pahrur menyebut Stephane Gagnon akhirnya mentransfer sejumlah uang masing-masing sebesar Rp 750 juta, Rp 150 juta, dan Rp 100 juta. Alasannya, karena merasa terganggu dan agar tak diganggu kembali.
"Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh oknum tersebut, uang tersebut dikirimkan untuk oknum di Divhubinter Polri dan beberapa oknum lainnya," ungkap Pahrur.
Pahrur mengklaim kliennya memiliki bukti-bukti. Ia menegaskan siap menyerahkannya ke Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini," katanya.
Baca Juga: 2 WNA Angkat Sumpah Jadi WNI, Ada Israel dan Putu Francesco
Kembali Diminta Rp 3 Miliar
Tak henti di situ, Pahrur mengemukakan bahwa oknum tersebut kembali meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada kliennya. Mereka saat itu memastikan tidak akan melakukan penangkapan jika uang tersebut diserahkan sebelum 20 April 2023.
"Karena merasa bukan dia yang ada pada red notice tersebut, SG menolak memberikan uang Rp3 miliar tersebut, dan merasa bahwa oknum-oknum ini adalah sindikat," jelas Pahrur.
Selanjutnya pada 19 Mei 2023 Stephane Gagnon akhirnya ditangkap di kediamannya di Canggu, Bali. Selain ditangkap rumahnya juga digeledah dan beberapa dokumen turut disita.
"Ke semua tindakan tersebut dilakukan sewenang-wenang tanpa berdasar hukum, melanggar KUHAP," ujar Pahrur.
Kuasa hukum Stephane Gagnon lainnya, Boris Tampubolon meminta KPK dan Propam Polri melakukan investigasi terkait dugaan pemerasan terhadap kliennya. Sebab tindakan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab tersebut menurutnya telah merusak nama baik Indonesia.
"Pihak-pihak yang menerima uang, yang terlibat, harus ditindak sebagaimana tindakan yang selama ini dilakukan oleh Bapak Kapolri untuk bersih-bersih oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Boris.
Persilakan Lapor Propam
Polda Bali sebelumnya menangkap Stephane Gagnon berdasar red notice control Nomor: A-6452/8-2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Selain itu juga merujuk surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023 perihal permohonan penangkapan dan penahanan atas nama Stephane Gagnon. Kemudian, laporan polisi Nomor: LP-A/9/V/2023/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI tanggal 20 Mei 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2023.
Sementara Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti meyakini anggotanya tidak terlibat pemerasan. Ia menduga ada pihak ketiga atau makelar kasus alias markus yang mencatut nama Hubinter Polri.
Krishna lantas menyarankan kuasa hukum Stephane Gagnon untuk melapor ke Propam Polri jika memang benar terjadi pemerasan.
"Laporkan ke polisi atau Propam siapa yang meminta uang,” pinta Krishna.
“Saya kalau lihat anggota saya, 1000 persen tidak yakin melakukan itu. Tanya sama lawyer-nya siapa yang melakukan itu (pemerasan),” sambungnya.