Kejadian mengenaskan terjadi pada seorang ayah di Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AR, yang tewas ditusuk oleh pria yang hendak memperkosa anaknya. Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku JM saat hendak dibawa ke polsek oleh korban AR dan sejumlah rekan-rekannya. AR meninggal karena mengalami 26 tusukan dari JM.
Berikut fakta-fakta terkait dengan peristiwa ayah di Kalsel tewas ditusuk pemerkosa putrinya yang telah dirangkum oleh Suara.com dari berbagai sumber berikut ini.
1. Kronologi Kejadian
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala pada Senin (29/5/2023). Saat itu, korban AR dan juga rekan-rekannya bermaksud untuk membawa JM ke Polsek Alalak karena anak korban diduga hendak diperkosa oleh pelaku di sebuah penginapan yang ada di wilayah tersebut.
Baca Juga: Akhirnya, Oknum Polisi Pemerkosa ABG 15 Tahun Di Parimou Jadi Tersangka!
Sebelum peristiwa kejadian, mulanya AR mendapatkan kabar dari putrinya bahwa pelaku berniat akan memperkosanya di penginapan tersebut. Mendengar adanya hal tersebut, AR memanggil rekan-rekannya untuk mencari keberadaan pelaku yang membawa putrinya ke hotel di wilayah Banjarmasin.
Namun, pada saat korban dan teman-temannya ada di penginapan yang diberitahukan oleh putra korban, mereka tidak ditemukan.
AR dan rekan-rekannya pun melanjutkan pencarian ke lokasi lain. Lalu, putri AR dan pelaku JM ditemukan di 0 kilometer yang ada di wilayah Batola.
2. Tewas Akibat 26 Tusukan
Setelah berhasil meringkuk JM, korban dan rekan-rekannya hendak membawa JM ke Polsek Alalak dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu, korban berboncengan dengan putrinya.
Namun, pada saat sampai di Jalan Trans Kalimantan, AR memberhentikan motornya sebab Jumari memaki dirinya. Keduanya pun terlibat perkelahian hingga cekcok dan terjadi penikaman di pinggir jalan.
AR pun langsung dievakuasi ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong saat ia dibawa menuju rumah sakit.
3. Pelaku Tusuk Anggota Polisi
Setelah peristiwa kejadian, anggota Polsek Alalak yang tengah melakukan patroli menghampiri tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku.
Pada saat diamankan, JM justru melakukan penusukan terhadap salah satu polisi yang bernama Aiptu Asbi Sidik. Untung saja polisi tersebut berhasil diselamatkan setelah mendapatkan pertolongan di rumah sakit.
4. Pelaku JM Residivis
Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko menyebut JM adalah residivis kasus pembunuhan anggota TNI di tahun 2014.
5. Ditahan oleh Pihak Kepolisian
Saat ini JM telah ditahan di Rutan Polres Batola untuk dilakukan proses penyelidikan. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atas kasus pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa