Perintah Gubernur Koster, Ini Aturan Turis Dilarang Mendaki Gunung di Bali

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 04 Juni 2023 | 17:25 WIB
Perintah Gubernur Koster, Ini Aturan Turis Dilarang Mendaki Gunung di Bali
Gubernur Bali Wayan Koster. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Bali I Wayan Koster berencana melarang pendakian gunung di wilayahnya. Aturan yang diketahui dikhususkan bagi turis asing ini bakal tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang bertujuan memelihara kesucian gunung di Bali. 

Rencana larangan pendakian itu sempat disampaikan Koster dalam rapat koordinasi bersama wali kota dan bupati se-Bali pada Rabu (31/5/2023) lalu. Menurutnya, aturan tersebut perlu diterapkan karena belakangan banyak aktivitas di gunung yang melewati batas.

Misalnya saja, Gunung Batur, katanya, yang dijadikan tempat pesta hingga trek-trekan sepeda motor. Ia mengatakan bahwa tak pantas tempat suci dipakai untuk hal-hal seperti itu. Lantas, bagaimana aturan yang akan Koster buat? Lalu, kebijakan ini bakal berlaku di gunung mana saja?

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyatakan bahwa larangan aktivitas pendakian di Bali oleh Gubernur akan berlaku untuk semua gunung. Sementara itu, aturan secara regulasi memang belum ada. Namun, katanya, peraturan tentang hal tersebut bakal segera dibuat.

Baca Juga: Kontroversi Video Viral: Turis Bule Berhubungan Seks di Jalan Umum, Diduga Terjadi di Bali

Di sisi lain, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah aturan itu hanya diberlakukan bagi turis asing atau seluruh turis termasuk lokal. Adapun rencana pelarangan, kata Tjok Bagus, mulai muncul usai Gubernur Koster mendengar bhisama atau keputusan dari tokoh agama Hindu (Sulinggih).

Meski begitu, Tjok Bagus memastikan aturan ini akan dibuat dengan mempertimbangkan warga yang bekerja sebagai pemandu atau penjual di gunung. Koster juga sempat mengatakan jika aktivitas wisata di gunung lebih berisiko ketimbang pemasukan untuk pendapatan daerah.
  
Sebab, jika ada yang berbuat tak pantas atau terkena musibah, warga setempat perlu melakukan upacara ritual Ngaturang Guru Pidaka sebagai bentuk permintaan maaf terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Koster pun tentu tidak ingin hal tersebut sampai digelar setiap hari, sehingga pelarangan aktivitas diperlukan.

Diketahui, kebijakan larangan aktivitas pendakian gunung ingin dibuat usai Gubernur Koster menyoroti beberapa kejadian tak senonoh. Diantaranya, warga negara Kanada berinisial JGC (33) yang menari tanpa busana di Gunung Batur, pada April 2022.

Lalu, IC (24) asal Rusia, yang berpotret dengan gaya menurunkan celana di puncak Gunung Agung pada April 2023. Foto ini bahkan sempat viral di media sosial hingga menunai kecaman dari banyak pihak lantaran dianggap telah menodai kesucian dan kesakralan gunung tersebut.

Aturan bagi Turis Asing Selama di Bali

Baca Juga: BIADAB! Viral Bule Asyik 'Bercocok Tanam' di Bali, Direkam oleh Turis Asing Lain

Adapun sebelumnya, aturan baru untuk turis asing sudah diterbitkan Gubernur Koster. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara selama Berada di Bali yang dibuat tertanggal 31 Mei 2023.

Isinya antara lain mengimbau agar turis asing bisa berbuat sopan saat mengunjungi tempat-tempat di Bali, khususnya yang dianggap suci. Lalu, tidak diperkenankan berkendara dalam kondisi mabuk dan tanpa surat izin mengemudi Internasional.

Tak hanya itu, saat berkendara juga dipastikan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti memakai helm dan plat nomor resmi. Kemudian, mengenakan pakaian yang sopan, melakukan pembayaran sesuai yang diterapkan di Indonesia, hingga tidak terlibat aktivitas ilegal.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI