Suara.com - Di Indonesia hewan kurban Idul Adha identik dengan sapi dan kambing. Sapi digunakan untuk kurban tujuh orang sementara kambing diperuntukkan bagi individu. Syarat hewan kurban sapi dan kambing sebenarnya tak sekadar gemuk, namun juga ada faktor usia hewan dan kesiapan lainnya.
Profesor Dr. KH. Abustany Ilyas MA selaku perwakilan Majelis Ulama' Indonesia (MUI) memaparkan daftar syarat umum hewan kurban sapi dan kambing yang layak untuk dikurbankan sebagai berikut.
1. Hewan sudah cukup usia sesuai dengan jenisnya, yakni kambing minimal satu tahun dan sapi minimal dua tahun.
2. Hewan tersebut matanya tidak buta
3. Tanduk hewan tersebut tidak terpotong
4. Tidak berpenyakit
5. Tidak pincang kakinya
6. Ekornya utuh dan tidak terpotong maupun terkoyak
7. Tidak kurus (gemuk, gizi cukup, bugar)
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2023 yang Menyentuh Hati
8. Kulitnya tidak ditumbuhi kudis maupun penyakit kulit lainnya