- Sakit berat yang membuat seseorang sulit mengikuti gerakan sholat. Flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk udzur.
- Hujan lebat, angin kencang, dan bencana alam.
- Musafir.
- Perjalanan menuju tempat sholat Jumat tidak aman.
Selain itu, wanita, anak kecil, dan hamba sahaya juga tidak diwajibkan menjalani sholat Jumat.
Demikian informasi mengenai hukum meninggalkan sholat Jum'at secara sengaja
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri