Bagaimana Hukum Meninggalkan Sholat Jumat? Jangan Disepelekan!

Minggu, 04 Juni 2023 | 09:05 WIB
Bagaimana Hukum Meninggalkan Sholat Jumat? Jangan Disepelekan!
Ilustrasi sholat - hukum meninggalkan sholat jumat (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sholat Jumat merupakan salah satu ibadah yang agung karena dilaksanakan di hari yang mulia. Oleh karena itu, hukum meninggalkan sholat Jumat penting untuk diingat supaya Anda senantiasa bisa melakukannya.

Melansir dari laman Muslim.or.id meninggalkan sholat Jumat merupakan perkara yang fatal. Hal ini sebagaimana yang banyak dijelaskan dalam riwayat Nabi. Salah satunya adalah seperti berikut.

“Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052 yang dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Riwayat lain dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda seperti berikut.

Baca Juga: Cara Sholat Tahajud 2 Rakaat dan Bacaannya yang Benar

“Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jum’at tiga kali padahal bukan karena kondisi darurat maka Allah akan mengunci hatinya” (HR. Ibnu Majah No.1126 yang dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah

Berdasarkan riwayat tersebut, Al Munawi rahimahullah kemudian menjelaskan mengenai arti mengunci hati seperti berikut.

“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutup, dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Allah juga akan jadikan kejahilan, kekerasan hati, dan kekasaran padanya. Atau Allah akan menjadikan hatinya layaknya seorang munafik.” (Faidhul Qadir. 6/133).

Melalui penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang meninggalkan sholat Jumat tanpa udzur sudah melakukan dosa besar. Larangan meninggalkan sholat Jumat juga ditegaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah seperti berikut.

“Meninggalkan sholat Jum’at itu tidak diperbolehkan. Orang yang melakukannya dengan sengaja berarti dalam bahaya besar. Menurut sebagian besar ulama, orang yang meninggalkan sholat Jum’at secara sengaja bisa menjadi kafir.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Witir Sesuai Sunnah Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya

Apa saja kondisi udzur yang membuat kewajiban sholat Jumat gugur?

  • Sakit berat yang membuat seseorang sulit mengikuti gerakan sholat. Flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk udzur.
  • Hujan lebat, angin kencang, dan bencana alam.
  • Musafir.
  • Perjalanan menuju tempat sholat Jumat tidak aman.

Selain itu, wanita, anak kecil, dan hamba sahaya juga tidak diwajibkan menjalani sholat Jumat.

Demikian informasi mengenai hukum meninggalkan sholat Jum'at secara sengaja

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI