Suara.com - Sosok bakal cawapres itu dalam waktu dekat akan diumumkan langsung oleh Anies Baswedan
Teka-teki siapa sosok bakal cawapres Anies Baswedan disebut sudah meruncing ke satu nama. Hal ini setelah dilakukan diskusi antara tiga petinggi di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yakni Ketum NasDem, PKS dan Demokrat.
Hasil keputusan itu diungkap oleh Ketua DPP NasDem Willy Aditya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023) pekan lalu.
Menurut Willy, setelah mendapatkan satu nama, Anies juga memiliki tugas tersendiri untuk menyampaikan hasil dari pertemuan itu kepada para pimpinan partai.
Baca Juga: Sosoknya Makin Jelas, Ini Bocoran Cawapres Anies Baswedan
"Cawapres sudah kita putuskan di Tim Delapan, jadi satu nama dan kemarin Mas Anies ke Pacitan untuk menyampaikan hasil Tim Delapan ke Pak SBY dan Mas AHY, hari ini ke Pak Surya Paloh, nanti ke Presiden PKS dan Habib Salim," beber Willy.
Hanya saja, Willy belum merinci dan menyampaikan nama tersebut kepada publik saat ini. Kata dia, Anies sendirilah yang akan mengumumkannya dalam beberapa waktu ke depan.
"Paling lambat deklarasinya 16 Juli 2023 di Gelora Bung Karno (GBK)," kata Willy sebagaimana dilansir Antara.
Apa Kata Anies?
Di sisi lain, Anies Baswedan menegaskan proses penggodokan cawapres sudah berjalan.
Baca Juga: Kantongi Nama Cawapres, Anies Baru Sodorkan ke SBY-AHY dan Surya Paloh
"Pada waktunya nanti diumumkan, dalam waktu dekat akan bertemu presiden PKS dan Habib Salim," katanya.
Terkait pertemuan dengan SBY di Pacitan, Anies mengatakan sebagai bentuk silaturahmi dan melihat finalisasi pembangunan museum.
"Tentu diskusi politik, diskusi banyak hal, bukan hanya satu tema saja," ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.