Polda Sulteng Tetapkan 11 Tersangka Kasus Asusila di Parimo, Terduga Pelaku Oknum Polisi, Kades hingga Guru

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 04 Juni 2023 | 02:05 WIB
Polda Sulteng Tetapkan 11 Tersangka Kasus Asusila di Parimo, Terduga Pelaku Oknum Polisi, Kades hingga Guru
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Sulawesi Tengah menetapkan 11 tersangka pelaku kasus tindak asusila pada anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Salah satu pelaku merupakan oknum polisi.

“Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho di Palu, Sabtu (3/6/2023).

Agus menuturkan oknum polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani peroses pemeriksaan.

Saat ini, kata dia, tersangka yang merupakan oknum polisi tersebut telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng.

"Malam ini langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain,” katanya.

Sebelumnya pada kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari 10 orang tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya telah dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS dan AK.

Sementara itu, korban merupakan remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso yang menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 lalu saat dirinya berusia 15 tahun.

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru, serta terdapat keterlibatan seorang perwira, yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Adapun saat ini korban sedang menjalani proses pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI