Pabrik ekstasi besar jaringan internasional yang berada di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten berhasil dibongkar. Pabrik ekstasi tersebut berhasil dibongkar pada Jumat (3/6/2023) oleh Bareskrim Polri.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Polisi Agus Andrianto dalam sebuah konferensi pers di Tangerang menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut para penyidik mengamankan empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka berinisial TH, N, MR, dan ARD. Agus menjelaskan bahwa suksesnya pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Kantor Bea Cukai terkait dengan yang mengetahui adanya pengiriman alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.
Agus menyebut pembongkaran dan penggerebekan dilakukan pada saat adanya informasi alat cetak pil ekstasi dari luar negeri. Berdasarkan informasi yang beredar, hasil penyelidikan menunjukan pengiriman ke wilayah Jawa Tengah dan Banten.
Baca Juga: Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara
Dari hasil pengembangan yang ada, terungkaplah bahwa barang tersebut dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kemudian Bareskrim Polri memberikan instruksi kepada tim Ditresnarkoba Polda Banten untuk segera mengeksekusi pengungkapan kasus tersebut. Akhirnya, kedua tersangka berhasil dibekuk kepolisian dan diamankan di Banten. Hal tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat atau produksi dari barang ekstasi.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan setelah berhasil mengungkap pabrik ekstasi yang ada di Banten, pihaknya lalu melakukan pengembangan ke Semarang, Jawa Tengah.
Disebutkan bahwa di Kota Semarang, para penyidik gabungan berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial MR dan ARD yang juga turut berperan sebagai pembuat ekstasi tersebut.
Dari hasil pembongkaran ini, berbagai jenis barang bukti yang diamankan yakni 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik dengan klip masing-masing berisikan kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.000 butir, dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan total keseluruhan 1.380 butir ekstasi.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Lokasi Memancing Danau dan Kolam yang Berada di Tangerang
Lebih lanjut, Agus Andrianto menyebut pabrik ekstasi yang berhasil dibongkar tersebut sangat produktif dan efektif dalam memproduksi ribuan pil ekstasi ke masyarakat, hal tersebut dikarenakan pabrik tersebut mampu memproduksi sampai 3.000 butir dalam waktu setengah jam.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 Juncto pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait dengan narkotika. Adapun ancamannya yakni hukum maksimal pidana mati.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa