Suara.com - Pada tahun 2023, 1 Dzulhijjah akan jatuh pada tanggal 20 Juni. Ini artinya, Hari Raya Idul Adha akan diperingati pada tanggal 29 Juni 2023. Bagaimana jika ada yang belum aqiqah, apakah boleh kurban? Bolehkah kurban sebelum aqiqah?
Meski begitu, Anda sebaiknya tetap menunggu sidang isbat Idul Adha 2023 yang biasanya akan dilakukan satu hari sebelumnya. Salah satu hal yang identik dengan Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban. Namun bolehkah kurban sebelum aqiqah?
Bolehkah Kurban sebelum Aqiqah?
Perlu diketahui bahwa berkurban merupakan bentuk ibadah dengan cara menyembelih hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah atau tiga hari setelahnya, 11, 12, dan 13 (hari tasyriq).
Baca Juga: Resep Sate Kambing Empuk Saat Idul Adha, Lengkap dengan Sambal Kecap
Sementara itu, aqiqah adalah keputusan menyembelih hewan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak, baik laki-laki maupun perempuan. Waktu pelaksanaan aqiqah adalah tujuh hari setelah kelahiran atau kelipatannya. Batasan aqiqah adalah saat anak-anak sudah baligh.
Mengutip dari laman Dompet Dhuafa, melalui kedua penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang tujuannya berbeda. Sehingga seseorang boleh berkurban sebelum aqiqah.
Bagaimana jika anak lahir mendekati hari raya idul Adha?
Tentu menjadi pertimbangan tersendiri untuk melakukan keduanya secara bersamaan. Namun mengingat waktu berkurban yang lebih sempit, hanya beberapa hari saja. Sementara aqiqah masih bisa dilakukan sampai anak tersebut tumbuh dewasa, Banyak ulama yang menganjurkan untuk berkurban di Idul Adha terlebih dahulu.
Keutamaan kurban dibandingkan Aqiqah juga tertuang dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah. Berikut adalah sabda Nabi Muhammad SAW tersebut.
“Barangsiapa mendekatkan kelapangan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami”
Oleh karena itu, meski kurban hukumnya adalah Sunnah Muakkad, akan menjadi makruh bagi orang yang mampu tetapi tidak berkurban.
Beberapa ulama bahkan sepatak mengatakan bahwa berkurban di hari raya bisa menghapus perintah aqiqah. Ungkapan ini berasal dari Imam Ahmad seperti berikut.
“Kami mendapatkan berita dari Ishamah bin Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah berkata, “Saya berharap, semoga kurban bisa mewakili aqiqah, inshAllah bagi orang yang belum diaqiqahkan.”
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri