Profil Dua Jenderal Polri yang Diprotes agar Dihukum Setara Teddy Minahasa

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:02 WIB
Profil Dua Jenderal Polri yang Diprotes agar Dihukum Setara Teddy Minahasa
Irjen Napoleon Bonaparte. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Belakangan, diketahui pihak Djoko Tjandra melakukan suap terhadap Napoleon sebesar Rp 7,2 miliar. Keterlibatan Napoleon akhirnya membuatnya dicekal dan divonis hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, Napoleon juga dijatuhi denda Rp 100 juta serta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021.

Meskipun sudah dijadikan tahanan, namun hingga kini Napoleon belum kunjung menjalani sidang kode etik sebagaimana mestinya.

Profil Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Kasus Djoko Tjandra tak hanya melibatkan Napoleon, tetapi juga Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Nama Prasetijo Utomo muncul sebagai jenderal yang mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Kalimantan saat menjadi buronan.

Saat membantu Djoko, Prasetijo masih menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pada tahun 2020 lalu.

Surat palsu yang dibuat oleh Prasetijo tersebut membuat Djoko lolos dari pengawasan Polri terkait statusnya sebagai buron. Prasetijo juga diketahui menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 100 ribu dolar AS atau setara Rp 1,5 miliar.

Akibat tindakannya, Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara pada 2021 lalu.

Sosok Prasetijo Utomo sendiri merupakan lulusan Akpol tahun 1991 dan berpengalaman di bidang reserse. Ia pernah bekerja dengan Napoleon saat masih menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI