Suara.com - Seorang emak-emak berinisial N (42), ditanggap polisi lantaran menjadi pengepul judi online di wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono, mengatakan N mendapat keuntungan 20 persen setiap melakukan deposit.
Wibisono menuturkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi pelaku. Menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap N pada 14 Mei kemarin.
"Tersangka N menjadi pengepul togel online, kemudian dia memainkan melalui website yang diikuti yang di handphonenya tersebut," kata Wibisono, saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: 10 Begal yang Resahkan Warga di Medan Ditangkap, Hasil Rampokan Buat Judi Online dan Sabu
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni mengumpulkan uang dari pemain judi. Kemudian, uang tersebut nantinya akan disetor ke bandar judi online.
Kepada penyidik, N juga mengakui telah menjadi pengepul judi togel selama 3 bulan. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita rekapan nomor togel yang dipasang oleh para penjudi.
Kemudian ada juga sejumlah uang, bukti transfer dan juga akses aplikasi ke judi online tersebut.
"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.