"Hendaklah kalian menyembelih hewan kurban yang telah cukup umur (Musinnah), kecuali jika memang sulit bagi kalian untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba berumur satu tahun (Jadza'ah)."
Melansir dari laman Kemenag RI, kambing jenis domba untuk kurban berumur minimal 1 tahun atau minimal usia 6 bulan jika sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun. Kambing biasa maupun kambing kacang minimal harus berumur 2 tahun dan sudah masuk pada tahun ke-3.
Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri, menjelaska:
“Kurban adalah nama hewan ternak yang disembelih, yaitu unta, sapi dan kambing. Maka syarat kurban harus ketiga hewan ternak ini. Kurban dari jenis kambing domba harus berumur satu tahun dan meusuki tahun kedua. Dari jenis kambing biasa harus berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga. Dari jenis unta harus berusia lima tahun dan masuk tahun keenam, dan jenis sapi harus berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga.”
Syarat Kambing untuk Kurban
Sebelum berkurban umat Islam dianjurkan untuk menyebut nama Allah SWT dan bertakbir. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits yang artinya:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)."
Selain itu, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat ini berlaku intuk semua hewan termasuk kambing.
1. Matanya tidak buta
2. Telinganya tidak terpotong
3. Tanduknya sempurna
4. Kakinya tidak pincang
5. Ekornya tidak terpotong
6. Tidak berpenyakit
7. Tidak kurus
8. Tidak berkudis
9. Binatang yang dikurbankan tidak sedang hamil atau menyusui (tidak disepakati).
Baca Juga: Kapan Puasa Tarwiyah 2023? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Ketentuan Jumlah Kurban Kambing