Umur Kambing untuk Kurban Idul Adha yang Sah Sesuai Syariat Islam

Jum'at, 02 Juni 2023 | 20:39 WIB
Umur Kambing untuk Kurban Idul Adha yang Sah Sesuai Syariat Islam
Ilustrasi Kambing Kurban - Umur Kambing untuk Kurban (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Idul Adha 1444 H, umat Islam yang memenuhi syarat dianjurkan untuk berkurban. Kambing merupakan salah satu hewan ternak yang bisa dikurbankan. Namun sebelum itu, ketahui terlebih dahulu umur kambing untuk kurban, syarat, ketentuan untuk berapa orang hingga harga kambing kurban tahun 2023. 

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi di dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, menjelaskan hukum berkurban adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, dan makruh bagi orang-orang yang mampu namun tidak mengerjakannya. 

Hal ini sebagaimana telah diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Anas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berkurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan juga gemuk. Saat itu, beliau menyembelihnya sendiri seraya menyebut nama Allah SWT serta bertakbir. 

Kurban diwajibkan kepada seorang muslim apabila iabberada dalam dua keadaan seperti berikut ini: 

Baca Juga: Kapan Puasa Tarwiyah 2023? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

1. Ketika seseorang sudah menazarkannya. Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya: 

"Barang siapa bernazar untuk menaati Allah SWT, maka hendaklah ia melaksanakannya." (HR Al Bukhari, Abu Dawud, dari Aisyah RA) 

2. Ketika seseorang berkata, "Kurban ini untuk Allah SWT" atau "Ini merupakan hewan kurban." Menurut pendapat Malik, jika seseorang telah membeli seekor hewan dengan niat dijadikan sebagai hewan kurban, maka dia wajib untuk melaksanakannya. 

Umur Kambing untuk Kurban 

Di dalam Kitab Hewan Buruan dan Kitab Kurban: Seri Mukhtashar Shahih Muslim karya Imam Abu Husain Muslim bin Hajjaj al Qusyairi An-Naisaburi menjelaskan bahwa hewan yang dijadikan kurban harus sudah cukup umur. 

Baca Juga: Puasa Arafah 2023 Dilaksanakan Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Hal ini bersandar pada sebuah riwayat yang berasal dari Jabir bin Abdullah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya: 

"Hendaklah kalian menyembelih hewan kurban yang telah cukup umur (Musinnah), kecuali jika memang sulit bagi kalian untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba berumur satu tahun (Jadza'ah).

Melansir dari laman Kemenag RI, kambing jenis domba untuk kurban berumur minimal 1 tahun atau minimal usia 6 bulan jika sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun. Kambing biasa maupun kambing kacang minimal harus berumur 2 tahun dan sudah masuk pada tahun ke-3. 

Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri, menjelaska: 

Kurban adalah nama hewan ternak yang disembelih, yaitu unta, sapi dan kambing. Maka syarat kurban harus ketiga hewan ternak ini. Kurban dari jenis kambing domba harus berumur satu tahun dan meusuki tahun kedua. Dari jenis kambing biasa harus berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga. Dari jenis unta harus berusia lima tahun dan masuk tahun keenam, dan jenis sapi harus berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga.” 

Syarat Kambing untuk Kurban 

Sebelum berkurban umat Islam dianjurkan untuk menyebut nama Allah SWT dan bertakbir. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits yang artinya: 

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).

Selain itu, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat ini berlaku intuk semua hewan termasuk kambing. 

1. Matanya tidak buta
2. Telinganya tidak terpotong
3. Tanduknya sempurna
4. Kakinya tidak pincang 
5. Ekornya tidak terpotong 
6. Tidak berpenyakit
7. Tidak kurus
8. Tidak berkudis
9. Binatang yang dikurbankan tidak sedang hamil atau menyusui (tidak disepakati). 

Ketentuan Jumlah Kurban Kambing 

Mengutip dari laman NU Online, disebutkan bahwa para ulama telah sepakat bahwa satu ekor kambing hanya diperuntukkan kurban untuk satu orang saja. Hal ini sesuai dengan penjelasan Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 seperti berikut: 

Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. 

Perkiraan Harga Kambing Kurban 2023 

Melansir dari laman sapibagus, harga kambing kurban pada tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp. 2 juta himgga Rp. 6 juta rupiah. Harga kambing ini bisa berbeda disetiap daerah serta tergantung pada usia dan juga bobot kambing tersebut. 

Demikian tadi ulasan mengenai umur kambing untuk kurban, syarat, ketentuan untuk berapa orang hingga harga kambing kurban tahun 2023. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI