Lebih lanjut, sang Kapolda juga memaparkan modus yang digunakan oleh para pelaku, yakni bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya dan iming-iming berupa imbalan.
Imbalan yang dijanjikan oleh para pelaku yakni sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, hingga ponsel.
Irjen Agus juga turut membeberkan bahwa ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil.
Adapun Agus menjelaskan rentetan aksi para pelaku terhadap korban terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku.
Pernyataan Kapolda Sulteng Agus viral
Adapun berikut bunyi pernyataan sang Kapolda yang sempat viral kala merespon soal kasus yang menimpa ABG malang tersebut.
"Kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," demikian pernyataan Irjen Agus Nugroho kala jumpa pers dengan wartawan.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun