Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan jejak aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, KPK tengah melakukan penyitaan terhadap aset yang ditemukan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan aset ni dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU terhadap ayah Mario Dandy tersebut.
Meski begitu, Ali mengaku masih belum menjelaskan secara detail terkait dengan bocoran soal jenis aset yang tengah diselidiki oleh penyidik lembaga KPK.
Dugaan Pencucian Uang Hampir Rp 100 Miliar
Baca Juga: Dipakai KPK untuk Ungkap Kasus Rafael Alun, Apa Itu Metode Follow the Money?
Secara terpisah, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan total nilai dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael mendekati Rp 100 miliar.
Asep juga turut membenarkan terkait dengan adanya aset lain yang diduga milik Rafael Alun yang kini tengah diselidiki oleh KPK.
Aset Rafael Alun Trisambodo
Penyidik KPK diketahui menyita tiga unit rumah milik Rafael Alun, yaitu satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan yang ada di Meruya.
Ali Fikri menyebut tim penyidik KPK masih akan melakukan penelusuran aset berkaitan dengan kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Sejumlah aset mewah milik Rafael Alun tersebut tersebar di DKI Jakarta sampai dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aset Rafael Alun di DKI Jakarta
Diketahui, di DKI Jakarta Rafael Alun memiliki aset berupa kontrakan yang berada di Jakarta Barat. Lalu ada juga rumah Simprug sampai dengan kos-kosan di Blok M, Jakarta Selatan.
Aset Rafael Alun Surakarta
Rafael Alun juga diketahui memiliki aset lain di Surakarta atau Solo yang juga disita, yakni dua mobil mewah berjenis Toyota Camry dan Land Cruiser.
Aset Rafael Alun di Daerah Istimewa Yogyakarta
Aset Rafael Alun berupa satu motor gede (Moge) berjenis Triumph 1200 cc yang ada di Yogyakarta juga turut disita oleh lembaga antirasuah.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 10 Mei 2023 lalu. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan gratifikasi Rafael Alun yang sebelumnya diusut oleh KPK. Adapun kasus Rafael Alun mulai terkuak setelah putranya, Mario Dandy, terlibat kasus penganiayaan.
Rafael diduga menempatkan, membelanjakan, mengalihkan, menyembunyikan, sampai menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa