KPK menemukan aliran dana mencurigakan dengan nilai USD 90.000 ke Rafael dari perusahaan itu. Kemudian, KPK pun memutuskan menggeledah rumah ayah Mario Dandy Satriyo ini.
Hasilnya, penyidik KPK menemukan barang-barang mewah berupa tas, ikat pinggang, dompet, jam tangan, perhiasan, serta uang tunai. Oleh sebab itulah, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Tak hanya itu, Rafael juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Barang bukti yang disita KPK yakni mobil mewah, rumah, motor, dan indekos miliknya.
Sorotan terhadapnya dimulai setelah sang anak, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Harta kekayaan Mario Dandy yang dipamerkan melalui media sosial pun dicurigai masyarakat.
Usut punya usut, Mario Dandy diketahui merupakan anak pejabat Ditjen Pajak dan masyarakat pun meminta ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap pejabat tersebut.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma