Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. KPK menggunakan metode follow the money atau ikuti aliran dana untuk memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).
Berkenaan dengan metode tersebut, berikut penjelasan terkait metode follow the money selengkapnya.
Metode follow the money atau mengikut aliran dana ini dipercaya sebagai metode penanganan yang mujarab. Metode ini digunakan KPK untuk menelusuri pembelian aset dengan uang haram.
Metode ini mendahulukan mencari uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana terlebih dahulu daripada pelaku kejahatan. Artinya, aparat penegak hukum akan mengusut aliran dana yang ditransaksikan terduga pelaku tindak pidana pencucian uang.
Metode follow the money bertujuan untuk menemukan uang maupun harta kekayaan dan harta benda yang nantinya dapat menjadi alat bukti. Kemudian, setelah melewati analisis transaksi keuangan, harta tersebut juga dapat dipastikan merupakan hasil tindak pidana.
KPK juga mengajak masyarakat berbagai kalangan yang memiliki informasi tentang kasus ini agar dapat membuat laporan. Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada KPK.
"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," ucap Ali.
Kasus yang Menjerat Rafael Alun Trisambodo
Sebelumnya, Rafael Alun diduga menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak dan direkomendasikan oleh Rafael kepada wajib pajak yang bermasalah.