Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya akan memeriksa Denny Indrayana terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup. Namun, ia tak menyebut pasti kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Ya pada saatnya akan diperiksa," kata Agus kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Agus menyampaikan laporan terkait kasus tersebut kekinian masih diteliti oleh penyidik. Ia memastikan penyidik akan bersikap profesional dan proporsional.
"Arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak. Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya kita akan proporsional," katanya.
Dianggap Sebar Hoaks
Sebelumnya Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu (31/6/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu; satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana. Kedua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Dalam laporannya, lanjut Sandi, pelapor mempersangkakan Denny dengan Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Dengan tindak pidana yakni Ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," katanya.