Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Alat Cetak Mampu Produksi 3 Ribu Pil Dalam 30 Menit

Jum'at, 02 Juni 2023 | 17:08 WIB
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Alat Cetak Mampu Produksi 3 Ribu Pil Dalam 30 Menit
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang. (foto dok. Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggerebek pabrik ekstasi di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggerebekan itu sebuah alat cetak berikut bahan baku pembuatan pil ekstasi disita sebagai barang bukti.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut alat cetak tersebut diperkirakan mampu memproduksi 3 ribu pil ekstasi hanya dalam waktu 30 menit atau setengah jam.

"Kalau home industri alat cetaknya nggak seperti ini. Ini kayaknya dalam setengah jam bisa 3 ribu. Artinya alat ini cukup efektif untuk membuat pil ini. Jadi makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan takutnya sudah beredar dan menimbulkan korban," kata Agus kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Merasa Janggal, Kamaruddin Simanjuntak Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih

Agus menuturkan penggerebekan dilakukan berawal dari informasi terkait adanya pengiriman alat cetak pil ekstasi dari luar negeri. Berdasar hasil penyelidikan terdeteksi alat tersebut dikirim ke wilayah Jawa Tengah dan Banten.

"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, ini sudah ada produksi. Ini informasinya baru dua hari melakukan produksi ekstasi," ungkap Agus.

Dalam perkara ini, lanjut Agus, pihaknya berhasil mengamankan dua dari empat tersangka. Salah satu di antaranya merupakan mantan narapidana narkoba.

"Sementara total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa tengah ada 4 tersangka. Ada dua tersangka yang di DPO (daftar pencarianorang)," ujarnya.

Adapun, sejumlah bareng bukti yang disita dalam perkara ini di antaranya; 9.517 butir ekstasi, kapsul kuning 593 butir, dan kapsul hijau 300 butir, bubuk pink 9,7 kilogram, berbagai macam prekusor, berbagai jenis bubuk MD 43,7 kilogram, satu mesin cetak ekstasi, serta pelbagai peralatan laboratorium.

Baca Juga: Temukan Kejanggalan, Kamaruddin Simanjuntak Minta Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih

"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten dan jajaran Bea Cukai untuk menelusuri asal usul daripada prekusor, kemudian importasi mesin yang digunakan, dan siapa yang mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstasi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten," tutur Agus.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukum maksimal pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI