Suara.com - Partai Buruh mengecam pernyataan delapan fraksi pada DPR RI yang mengancam Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sistem pemilu. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pernyataan tersebut memalukan bagi DPR.
Hal tersebut disampaikan sebab dirinya menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan konsep Trias Politika.
"Kalau benar mereka menyatakan mewakili fraksi dan mewakili partai politik, maka fraksi dan parpol itu layak dipertanyakan apakah boleh tetap di DPR RI, karena mereka tidak mengerti sistem konstitusi NKRI menganut Trias Politika," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2023).
"Ya, semua digodognya oleh pemerintah dan DPR melalui undang-undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tapi ingat ini Trias Politika, enggak bisa dibubarkan dan enggak bisa dikurangi kewenangannya,” tambah dia.
Dia menambahkan, saat Partai Buruh mempermasalahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, DPR disebut justru mempersilakan pihaknya untuk melalui MK.
"Ketika kami menggugat UU Cipta Kerja itu pimpinan-pimpinan dan fraksi DPR enteng aja bilang, 'Silakan menggugat ke MK, karena itu salurannya'. Nah, sekarang ada yang menggugat sistem pemilu kok mereka marah,” ucap Said.
Lebih lanjut, dia meminta para politisi yang memberikan ancaman kepada MK untuk mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI.
"Mundur saja tuh yang ngomong-ngomong konferensi pers kemarin mundur. Malu jadi Anggota DPR. Membuat Undang-Undang, pengawas Undang-Undang dan budgeting, malu ngomong-ngomong, ngancem-ngancem mau ngurangin anggaran MK, mengubah kewenangan MK. Emangnya rakyat setuju dengan apa yang mereka pikirin?" tanyanya.
Sebelumnya, delapan fraksi partai politik (parpol) di DPR RI meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Hal itu menyusul dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi sistem pemilu anggota legislatif yang beredar beberapa waktu belakangan.
Baca Juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud: Info Kredibel Itu Ya Putusan MK
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers delapan partai parlemen untuk menegaskan kembali sikap untuk menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.