Suara.com - Penemuan mayat oleh warga di got dengan kondisi berdiri terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Mayat tersebut diketahui bernama Roffi Teguh Prakoso (27) yang ditemukan pada Sabtu (27/5/2023) lalu.
Teguh diduga sebagai korban penganiayaan karena pelaku merasa sakit hati atas tindakannya. Berkenaan dengan kasus tersebut, berikut ini kronologi mayat korban penganiayaan ditemukan berdiri di got.
Kronologi kejadian
Awalnya, Teguh dan teman-temannya berkendara di daerah dekat PRPP, Kota Semarang, Jawa Tengah. Ketika sedang berada di daerah Tambaklorok, Teguh meludah ke jalan dan mengenai mobil dengan 5 orang penumpang.
Baca Juga: Terungkap, Ini Identitas Remaja Tewas Bersimbah Darah Saat Tawuran di Palembang: Masih Pelajar
Seorang penumpang mobil bernama Irfan yang duduk di kursi sebelah kiri sopir mengaku terkena ludah dari Teguh. Ia pun emosi dan meminta sopir mengejarnya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Beberapa saat kemudian, Irfan dan penumpang lain pun berhasil mencegat Teguh dan rombongannya. Rekan Teguh ada yang berhasil kabur tetapi karena pelaku hanya mengintai Irfan, petaka pun tetap terjadi kepada Teguh.
Di dalam mobil ada berbagai senjata tajam yang kemudian digunakan untuk menganiaya Teguh. Irfan dkk pun langsung memukul korban, menusuk perut serta dadanya.
Setelah itu, Irfan dan keempat rekannya pun pergi meninggalkan lokasi. Sementara itu, Teguh berusaha bangkit dan mengendarai motor meskipun tubuhnya penuh luka.
Ketika berada di dekat PRPP, Teguh tidak kuat lagi untuk berkendara. Teguh pun turun dan terkapar di jalan.
Baca Juga: 5 Fakta Anak di Malang Disiksa Ibu dan Pacarnya: Disundut Rokok, Korban sampai Tak Sekolah
Kemudian, datanglah Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24) memanfaatkan situasi tersebut. Alih-alih menolong, keduanya justru mengambil barang Teguh dan Teguh yang masih hidup pun berusaha bangkit. Sayangnya, Teguh tidak kuat dan terjatuh ke got.
Mayat Teguh pun ditemukan di dalam got oleh sekuriti pada Minggu (28/5/2023) pukul 06.30 WIB dengan posisi berdiri. Pada saat ditemukan, masih ada sepeda motor milik Teguh.
Ancaman Sanksi Bagi Para Pelaku
Atas kejadian tersebut, para pelaku bernama Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), Danuri (23), dan Irfan (24). Sedangkan kelompok kedua yakni Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24) pun ditangkap. Seluruh pelaku adalah warga Semarang dan merupakan kelompok yang berbeda.
Pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya yakni Pasal 363 kUHP tentang Pencurian dengan ancaman sanksi pidana 5 tahun penjara dan/atau Pasal 531 karena tidak menolong Teguh.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma