Suara.com - Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel). Seorang ayah bernama Atbain tewas ditikam oleh pemerkosa putrinya.
Atbaik tewas dengan 26 luka tusukan setelah berusaha menyematkan putrinya M (22) yang telah diperkosa beberapa kali oleh pelaku bernama Jumairi (33).
Seperti apa kronologi peristiwa memilukan itu? Simak ulasannya berikut ini.
Atbain merupakan warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik, awalnya putri korban (M) dibawa kabur oleh pelaku ke sebuah hotel di Banjarmasin. Di sanalah M diperkosa sebanyak dua kali oleh Jumairi.
Ketika pelaku lengah, M berhasil menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Akhirnya M berhasil diselamatkan dan Jumairi ditangkap oleh pihak keluarga korban, lalu dibawa ke kantor polisi.
Setelah sampai di Mapolsek Alalak, ikatan tangan pelaku terlepas. Pelaku secara brutal langsung menyerang Atbaik menggunakan senjata tajam jenis belati. Pelaku menusuk korban hingga 26 kali.
Setelah mendapatkan serangan dari pelaku, Atbain tersungkur bersimbah darah dan langsung tewas di lokasi kejadian.
"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian," jelas Malik dalam keterangannya pada awak media, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: Kontroversi Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG 15 Tahun Persetubuhan: Ditentang Komnas Perempuan
Pelaku juga serang anggota polisi
Setelah korban tersungkur akibat dihujani tusukan belati, tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai dan menangkap pelaku. Namun Jumairi malah melawan petugas tersebut dengan sajam yang masih di genggamannya. Alhasil, salah satu petugas terluka.
“Pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.
Meski melakukan perlawanan, Jumairi berhasil dibekuk dan langsung subawa ke Polres Barito Kuala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, anggota polisi yang terluka akibat luka tusukan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh dan dirawat di sana.
Jumairi terancaman hukuman 15 tahun penjara
Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik menambahkan, setelah polisi menelusuri rekam jejak pelaku, diketahui bahwa Jumairi punya catatan kriminal sebelumnya. Pelaku ternyata merupakan mantan napi pembunuhan.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumairi kini mendekam di tihanan Polres Barito Kuala.
Ia diancam oleh Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jucto Pasal 531 KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, pelaku juga disanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP, sehingga hukumannya ditambahkan sepertiga dari hukuman pokok.
Kontributor : Damayanti Kahyangan