Dari penjelasan di atas, hukum menjual kulit hewan kurban tidak diperbolehkan. Ia tidak akan mendapatkan pahala dari berkurban sebab hewan yang disembelih tersebut menjadi hewan sembelihan biasa, bukan hewan kurban.
Penerima kurban diperbolehkan untuk menjual dagung, kulit atau kepala dengan syarat ia adalah seseorang kategori fakir miskin.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum menjual kulit hewan kurban Idul Adha.