Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha, Bolehkah?

Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:37 WIB
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha, Bolehkah?
Ilustrasi kambing - Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha, Bolehkah? (Unsplash/Ray Aucott)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari penjelasan di atas, hukum menjual kulit hewan kurban tidak diperbolehkan. Ia tidak akan mendapatkan pahala dari berkurban sebab hewan yang disembelih tersebut menjadi hewan sembelihan biasa, bukan hewan kurban.

Penerima kurban diperbolehkan untuk menjual dagung, kulit atau kepala dengan syarat ia adalah seseorang kategori fakir miskin.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum menjual kulit hewan kurban Idul Adha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI