Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat esek-esek berkedok panti pijat di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, tempat tersebut ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Selama ini, lanjut Eko, tempat tersebut melakukan praktiknya secara terselubung.
"(Berdasarkan) pengaduan adanya praktik prostitusi, ditutup selamanya," kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023).
Penutupan panti pijat ini, lanjut Eko, untuk menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e - 0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Penutupan Tempat Usaha.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik Pendingin Ruangan, Bengkel Mobil Di Kembangan Ludes Terbakar
Dalam penutupan tersebut, kata Eko, pihaknya juga menyertakan penyerahan berkas surat berita acara penutupan kepada pemilik.
Kemudian, bangunan ruko yang dijadikan tempat esek-esek tersebut juga dipasangi stiker dan spanduk pengumuman pelarangan usaha.
"Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif," ungkapnya.
Eko menambahkan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas bagi pada pelanggar yang melakukan hal serupa.
"Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku," tutupnya.