TPPU Rafael Alun Bisa Capai Rp 250 M, Boyamin Dorong KPK Telusuri Wajib Pajak yang Pernah Diurus Ayah Mario Dandy

Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:15 WIB
TPPU Rafael Alun Bisa Capai Rp 250 M, Boyamin Dorong KPK Telusuri Wajib Pajak yang Pernah Diurus Ayah Mario Dandy
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan identitas King Maker kasus Djoko Tjandra ke KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bisa lebih dari Rp 100 miliar.

Boyamin merujuk pada temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap mutasi atau perputaran uang di sekitar 40 rekening bank Rafael mencapai Rp 500 miliar.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada keterangan terbarunya, menaksir dugaan pencucian uang Rafael mencapai Rp 100 miliar dan kemungkinan bertambah.

"Tapi apapun itu, yang di luar, yang diumumkan KPK hari ini Rp 100 miliar masih memungkinkan ada yang lain gitu loh. Perkiraan saya kalau bicara tentang transaksi itu ya separuhnya dari Rp 500 miliar, ya jadi Rp 250 miliar," kata Boyamin dihubungi wartawan, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Sosok 5 Hakim MK yang Setuju Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Boyamin mendorong KPK melakukan penelusuran lebih jauh, guna menemukan nilai pastinya. Penelusuran dapat dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa transaksi keuangan lewat wajib pajak yang pernah dilayani Rafael.

"Misalkan ini dari wajib pajak, itu bisa saja diduga masih ada sisa-sisa, atau dugaan yang sebenarnya akan diberikan kepada Rafael, tapi masih belum tersalurkan misalnya. Karena bisa saja memang sisa atau bisa jadi ada kemungkinan akan diberikan ketika sudah pensiun misalnya," kata Boyamin.

Sebab menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi perbuatan rasuah bukan hanya dalam bentuk uang, melainkan pemberian janji dan sebagainya.

"Nah, maka menurut saya perlu didalami dan perlu di telusuri dari wajib pajak-wajib pajak yang diurusi," ujar Boyamin.

Jadi Tersangka TPPU

Baca Juga: Wow! Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp100 M, Buat Apa Saja?

Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.

Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI