Namun, aktingnya itu tak berbuah manis. Berdasarkan keterangan para saksi dan riwayat panggilan pada ponsel korban, ciri-ciri pelaku mengarah kepadanya. Ia pun ditangkap tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bangkalan saat sedang merokok di rumahnya.
Ketika diamankan, Sonny awalnya tidak mau mengakui. Namun, hal tersebut berubah usai ditunjukkan bukti-bukti pendukung. Adapun polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur yang dipakainya untuk menghabisi nyawa korban.
Lalu, polisi pun menyita sepotong kaos lengan pendek berwarna hitam dan sarung coklat tua bermotif bunga milik tersangka.
Akibat tindakan kejinya, Sonny dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti