7 Fakta Kematian Balita Penuh Lebam di Sidoarjo: Dikurung di Kamar Mandi Dua Bulan

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:56 WIB
7 Fakta Kematian Balita Penuh Lebam di Sidoarjo: Dikurung di Kamar Mandi Dua Bulan
Seorang balita ditemukan meninggal dunia di salah satu kos-kosan di Sidoarjo. (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang pelaku kekerasan terhadap balita di sebuah kos-kosan daerah Masangan Kulon, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil ditangkap kepolisian. Diketahui, balita berinisial F itu sampai meninggal dunia usai mengalami luka-luka pada Minggu (28/5/2023).

Dua pelaku yang ditangkap Polresta Sidoarjo merupakan pasangan suami istri bernama Bambang Suprijono (49) dan Sriyati Indayani (43). Keduanya merupakan pengasuh sang balita yang tewas tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku kerap menyiksa balita itu dengan sadis. Alasannya, sang balita kerap tidur-tiduran saat disuapi makan, sehingga membuat pasutri tersebut emosi.

Adapun sang balita itu memang dititipkan oleh orang tuanya kepada pasutri tersebut sejak Agustus 2022 hingga sebelum Lebaran Idul Fitri.

Baca Juga: Kisah Balita Yatim Idolakan Ariel NOAH, Bertemu hingga Bermain Layaknya Ayah dan Anak

Lalu, bagaimana kronologi dan apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah 6 fakta selengkapnya. 

Kronologi kejadian

Kasus kematian balita ini pertama diungkap oleh Ketua RT 02 Masangan Kulon, Karjani. Ia mengaku mendapatkan laporan dari salah satu penghuni kos tempat kedua pelaku tinggal mengenai adanya balita yang sudah tak bernyawa.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Tiksnarto Andaru menjelaskan, pihanya mendapatkan laporan dari Ketua RT jika ada seorang balita yang tewas dalam kondisi janggal. Ini setelah ditemukan luka-luka dan memar di tubuh balita tersebut.

Dari sanalah, perangkat desa kemudian melaporkan kematian sang balita ke Polsek Sukodono. Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Sidoarjo yang melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru

Pelaku ngaku tak asuh korban sejak Lebaran

Berdasarkan pengakuan dari salah satu penghuni kos, pasutri yang merupakan pelaku itu disebut sudah lama tidak terlihat mengasuh korban.

Sebelumnya, pelaku juga sempat mengaku bahwa sang balita sudah dibawa orang tuanya tepat sebelum Lebaran. 

Pelaku tanya-tanya soal pemakaman korban

Ketua RT 04 Masangan Kulon, Karjani mengungkap gelagat pasutri yang melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku sempat bertanya kepada Karjani apakah jenazah korban bisa dimakamkan di daerah kos tersebut.

Karjani pun langsung menjelaskan persyaratan pemakaman di wilayahnya. Menurutnya, hanya warga yang memiliki KTP daerah tersebut yang bisa dimakamkan di sana.

"Mereka (dua pelaku) tanya terus soal pemakaman (balita). Tapi saya udah bilang, kalau bukan warga ber-KTP sini ya gak bisa (dimakamkan di sana). Peraturannya memang begitu," kata Karjani.

Polresta tangkap pelaku

Gelagat dua pasutri tersebut membuat Karjani curiga. Ia akhirnya melaporkan kecurigaannya terkait kematian sang balita ke perangkat desa untuk diteruskan ke pihak Polresta Sidoarjo.

Laporan perangkat desa Masangan Kulon lantas diproses oleh Polresta Sidoarjo. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pasutri tersebut dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Rabu (31/5/2023).

Motif karena orang tua balita tak bayar jasa pengasuh

Pelaku mengungkap motif  kejahatan mereka karena orang tua dari balita tersebut tidak membayar jasa mereka. Padahal, orang tua dari balita F itu awalnya menjanjikan akan membayar keduanya sebesar Rp 5 juta per bulan.

Namun kenyataannya, dalam 3 bulan terakhir, orang tua balita tak menepati janjinya. Hal tersebut membuat pelaku gelap mata dan kerap melampiaskan kemarahan terhadap sang balita.

Kurung balita di kamar mandi selama 2 bulan

Pasutri itu bahkan tega menyiksa sang balita berkali-kali dan mengurungnya di kamar mandi selama 2 bulan terakhir. Balita itu kerap dikurung di kamar mandi setiap kedua pelaku keluar dari kos.

Penyiksaan yang terjadi secara bertubi-tubi itu membuat sang balita akhirnya menghembuskan napas yang terakhir pada Minggu, (28/5/2023) malam. 

Pelaku ditahan, orang tua balita diburu

Polresta Sidoarjo akhirnya menahan pasutri itu dan menetapkan mereka sebagai tersangka, Keduanya dijerat dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dan pelaku penganiayaan. 

Pihak Polresta Sidoarjo juga kini memburu orang tua dari balita F yang diketahui bernama Ayu. Pasalnya, keberadaan orang tua balita tersebut sudah tidak diketahui. Orang tua juga sudah memblokir nomor pasutri sejak Maret 2023. 

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI