Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan

Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:34 WIB
Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung ke Parigi Moutong (Parimou), Sulawesi Tengah untuk menawarkan perlindungan kepada anak yang menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh 10 tersangka lelaki predator seks. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias disebut sudah menemui korban.

"Bu Susilaningtias sudah ada di sana (Parigi Moutong). Sudah bertemu korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu lewat keterangannya, Jumat (2/5/2023).

Menurut Edwin, LPSK akan bersikap proaktif menawarkan perlindungan, meskipun korban belum memintakan perlindungan. Hal itu dilakukan karena korban berstatus anak berusia 15 tahun.

" (Korban) belum (meminta perlindungan). Tapi LPSK akan proaktif," kata Edwin.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus di Sulteng, Ini Beda Persetubuhan dan Pemerkosaan di Mata Hukum

Kasus tersebut menjadi sorotan, sebab Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyebut kasus tersebut bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan yang melibatkan anak.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu 31 Mei 2023.

Pada kasus ini, korban yang merupakan remaja putri diduga diperkorsa 11 pelaku,salah satunya diduga anggoa Brimob. Namun yang ditetapkan tersangka baru 10 orang. Adapun 10 tersangka ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Sementara MKS yang merupakan anggota Brimob masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tengah: Bukan Pemerkosaan, Tapi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI