Ucapan Denny Indrayana Cerminkan MK Tak Lagi Tulus, Pakar: Hakimnya Saja Sejalan dengan Kepentingan Presiden

Jum'at, 02 Juni 2023 | 13:39 WIB
Ucapan Denny Indrayana Cerminkan MK Tak Lagi Tulus, Pakar: Hakimnya Saja Sejalan dengan Kepentingan Presiden
Direktur Pusako Unand, Feri Amsari. [ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengomentari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana perihal informasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Menurutnya, pernyataan Denny tersebut membuat publik menjadi berhati-hati.

“Gambaran yang disampaikan Prof Denny membuat publik hati-hati bahwa Mahkamah Konstitusi-nya tidak lagi benar-benar mengawal konstitusi,” kata Feri saat dihubungi, Jumat (2/6/2023).

Menurut Feri, pandangan Denny bisa dikaji secara alamiah. Pasalnya, para hakim konstitusi sendiri diajukan oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung. Presiden mengajukan tiga nama, begitu pula DPR dan MA.

“Jika kita lihat partai presiden adalah partai mayoritas di DPR dan tentu saja sejalan dengan kepentingan presiden, sudah 6 (hakim konstitusi),” ujar Feri.

Baca Juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud: Info Kredibel Itu Ya Putusan MK

Meski begitu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) itu menyebut putusan belum dijatuhkan karena Mahkamah Konstitusi belum menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Denny Indrayana. (Instagram/@dennyindrayana99)
Denny Indrayana. (Instagram/@dennyindrayana99)

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi terkait putusan MK tentang sistem Pemilu Legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Tapi...

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI