Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Tapi...

Jum'at, 02 Juni 2023 | 12:11 WIB
Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Tapi...
Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan tentang kasus TPPO di UIN Sunan Kalijaga, Kamis (04/05/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan pemerintah akan menuruti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Sikap pemerintah jelas ikut putusan MK," kata Mahfud kepada wartawan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikutip Jumat (2/6/2023).

Meski begitu, Mahfud menyebut pemerintah tengah mempelajari lebih lanjut putusan tersebut. Pemerintah dalam hal ini akan terus berkonsultasi dengan MK.

"Tapi apa, putusan MK itu, nah ini yang opsinya yang masih dipelajari. Akan terus dikonsultasikan dengan MK yang membuat," ujar Mahfud.

Baca Juga: Awas Kena Tikung! Mahfud MD Ingatkan Anies Bisa Dijegal Koalisi Sendiri

Mahfud menyampaikan pemerintah wajib tunduk terhadap putusan MK dengan syarat putusan tersebut masuk akal.

"Pilihan pemerintah satu, ikut putusan MK termasuk semuanya rakyat Indonesia dan lembaga-lembaga apa pun harus ikut putusan MK. Asal putusannya jelas," ungkapnya.

Untuk diketahui, MK resmi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Jawaban Nyeletuk Mahfud MD Ngaku Dapat Ribuan Laporan Kasus Hukum: Maaf, Itu Urusan Polsek

Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI