Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:38 WIB
Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?
Ilustrasi pelecehan seksual. [Suara.com/Iqbal Asaputro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pemerkosaan terhadap ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Dari sini, 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, di antaranya berprofesi sebagai guru hingga kepala desa.

Namun, satu pelaku yang disebut-sebut merupakan anggota polisi di kesatuan Brimob, sampai saat ini belum disangkakan. Apa alasannya? Hal tersebut tentu memunculkan kecurigaan publik.

Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, mengatakan bahwa belum ditetapkannya anggota polisi sebagai tersangka pemerkosaan karena bukti yang terkumpul tak cukup.

Meski begitu, ia memastikan oknum berinisial HST sudah diperiksa pada Selasa (30/5/2023). Adapun terhadap hasil pemeriksaan ini akan dilakukan asistensi yang melibatkan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Propam dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polda Sulteng.

Baca Juga: Diduga Ikut Perkosa ABG di Sulteng, Apa Sebenarnya Tugas Perwira Brimob?

Sementara itu, Polda Sulteng sendiri mengatakan bakal segera melakukan pendalaman terhadap mendalami terkait keterlibatan anggota Brimob yang turut memperkosa ABG 15 tahun bersama 10 pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono meminta masyarakat tenang, karena untuk menetapkan tersangka, tidak bisa terburu-buru. Sebab, menurutnya, dalam penyelidikan perlu diterapkan kehati-hatian agar tak ada kesalahpahaman.

"Sampai saat ini masih didalami terkait dugaan persetubuhan yang juga dilakukan oleh oknum anggota Polri," kata Djoko melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).

"Tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan, penyidik bekerja sangat hati-hati. Sehingga kami berharap masyarakat tetap tenang. Biarkan pihak kepolisian yang bekerja dan dipastikan akan profesional," lanjutnya.

10 Orang jadi tersangka pemerkosaan ABG di Sulteng

Baca Juga: KPAI Bantah Klaim Kapolda Sulteng Soal Kasus Persetubuhan Anak Di Parimou: Itu Kejahatan Seksual!

Polres Parigi Moutong pada Selasa (30/5/2023) sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap ABG berusia 15 tahun.

Mereka adalah HR (kades), ARH alias AF (guru), AR, AK, AL, FL, NN, AL, AT, dan EK alias MT. Penetapan ini dilakukan berdasarkan keterangan dari para saksi yang merupakan orang tua, teman-teman, serta korban sendiri.

Dari 10 tersangka, kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono, lima orang di antaranya sudah ditahan. Sementara lima yang lainnya masih dalam proses penangkapan oleh tim penyidik.

Korban sendiri tengah menerima perawatan medis di sebuah rumah sakit di Kota Palu. Kondisi korban diketahui telah stabil meski belum pulih sepenuhnya. 

Selanjutnya, korban dijadwalkan akan menjalani operasi pengangkatan rahim karena menderita tumor pasca disetubuhi para pelaku.

Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu buah celana pendek berwarna hitam, satu buah kaos lengan pendek ungu dan satu celana panjang kain kotak-kotak cokelat yang semuanya milik korban.

Sebagai informasi, peristiwa naas itu terjadi saat korban mengikuti temannya untuk bekerja menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo pada tahun 2022.

Kala itu, para pelaku melakukan aksi bejatnya di waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Polisi menyebut bahwa lima orang tersangka di antaranya melakukan pemerkosaan sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Akibat aksi tak senonoh itu, pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI