KPAI Bantah Klaim Kapolda Sulteng Soal Kasus Persetubuhan Anak Di Parimou: Itu Kejahatan Seksual!

Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:10 WIB
KPAI Bantah Klaim Kapolda Sulteng Soal Kasus Persetubuhan Anak Di Parimou: Itu Kejahatan Seksual!
Komisioner KPAI Jasra Putra. [Instagram@jasraputra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara terkait kasus persetubuhan anak berinisial (RO) 15 di bawah umur di Parigi Moutong (Parimou), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Wakil KPAI Jasra Putra mengatakan, kasus itu bukan merupakan persetubuhan anak di bawah umur. Dia menilai kasus itu merupakan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.

"Itu kejahatan seksual terhadap anak," kata Jasra kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Jasra berpandangan kasus itu sebaiknya ditangani oleh Polda Sulteng. Sebab adanya keterlibatan aparat kepolisian sebagai pelaku kejahatan.

Baca Juga: Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!

"Karena keterlibatan oknum perwira penting yurisdiksi hukum yang lebih tinggi turun tangan, untuk menjaga independensi, objektif, profesional dalam melakukan pelayanan masyarakat," ujar Jasra.

Jasra kemudian menjelaskan mengenai aturan tindak pidana kekerasan seksual yang dapat dikenakan dalam kasus tersebut. Mengingat korban disebut mengalami luka serius hingga mendapat perawatan.

"Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kembali diuji untuk diimplementasikan dalam rangka mandat respon layanan integratif, multi layanan, lintas profesi dan jangka panjang," tuturnya.

Sebelumnya, dilansir dari Suarasulsel.id, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban RO (15 tahun) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: Gadis ABG Dirudapaksa 11 Orang Menurut Polda Sulteng Bukan Kasus Pemerkosaan, Publik: Astagfirullah, Ya Allah

Kapolda menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong. Setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.

Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.

Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.

"Laporan yang diterima langsung diproses menggunakan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegasnya.

Kapolda menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka yakni HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.

"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," ucapnya.

Berdasarkan kasus tersebut polisi menyita barang bukti dari korban yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang. Sementara dari tersangka diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut," kata Kapolda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI