- Jumat, 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2567 BE
Penetapan cuti bersama pada Jumat, 2 Juni 2023 akan memberikan waktu libur bagi para pekerja mulai dari Jumat hingga Minggu. Untuk merayakan Hari Raya Waisak 2023, Anda dapat memilih untuk mengunjungi Festival Lampion Candi Borobudur.
Untuk menghadiri acara tersebut, setiap individu perlu membayar Rp 300.000. Dengan harga tersebut, Anda dapat menyaksikan Festival Lampion Waisak yang akan mencapai puncaknya pada Minggu, 4 Juni 2023. Festival Lampion Waisak merupakan acara utama dalam perayaan Hari Raya Waisak umat Buddha di Candi Borobudur.
Cuti Bersama Instansi Swasta
Adapun kebijakan cuti bersama di perusahaan swasta biasanya diatur oleh masing-masing perusahaan. Namun, perlu diingat bahwa cuti bersama tetap mempengaruhi jumlah cuti tahunan yang tersisa.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki sisa 12 hari cuti tahunan dan memutuskan untuk mengambil cuti pada tanggal 2 Juni 2023, maka sisa cuti Anda akan berkurang menjadi sebelas hari.
Aturan ini juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan mengenai cuti bersama dipotong dari jumlah cuti tahunan sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, serta sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB).
Jika karyawan memilih untuk tidak mengambil cuti bersama tersebut, maka hak cuti tahunannya tidak akan berkurang dan akan menerima upah seperti pada hari kerja biasa.
Seperti itulah penjelasan apakah tanggal 2 Juni libur atau cuti bersama dan aturan di masing-masing instansi.
Baca Juga: Cocok Buat Long Weekend! Catat 4 Diskon di Tempat Liburan Selama Bulan Juni