Apakah Tanggal 2 Juni Libur atau Cuti Bersama? Cek Aturan Pemerintah dan Instansi Swasta

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2023 | 09:56 WIB
Apakah Tanggal 2 Juni Libur atau Cuti Bersama? Cek Aturan Pemerintah dan Instansi Swasta
Ilustrasi Kalender Bulan Juni 2023 (Unsplash) - Apakah Tanggal 2 Juni Libur atau Cuti Bersama? Cek Aturan Pemerintah dan Instansi Swasta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah tanggal 2 Juni libur atau cuti bersama? Pasalnya tanggal 1 Juni 2023 kemarin, Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila, dan pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.

Bagaimana dengan 2 Juni 2023, Jumat hari ini? Jawaban apakah tanggal 2 Juni libur atau cuti bersama dapat anda temukan dalam artikel ini. Selain itu simak pula aturan libur dan cuti bersama baik di instansi pemerintah maupun swasta.

Hari libur nasional biasanya ditandai dengan tanggal berwarna merah di kalender. Selain itu, cuti bersama juga diberikan oleh pemerintah, terutama pada hari raya keagamaan, agar masyarakat dapat beribadah dengan lebih leluasa.

Apakah Tanggal 2 Juni 2023 Libur?

Baca Juga: Cocok Buat Long Weekend! Catat 4 Diskon di Tempat Liburan Selama Bulan Juni

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak 2567 BE 2023. Artinya, karyawan, siswa, dan guru akan mendapatkan libur pada tanggal tersebut.

Hari Raya Waisak 2023 sendiri akan diperingati pada tanggal 4 Juni 2023. Ini merupakan perayaan agama Buddha yang diadakan setiap tahun. Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai hari libur bulan Juni 2023.

Bagi para pekerja yang sibuk, tentunya mereka menantikan daftar tanggal merah dan cuti bersama di bulan Juni 2023. Kabar baiknya, bulan ini memiliki beberapa tanggal merah. Pada tanggal 4 Juni 2023 saat Hari Raya Waisak, bahkan Anda dapat menikmati liburan yang agak panjang karena pemerintah menetapkan cuti bersama mulai dari Jumat, 2 Juni 2023.

Berikut adalah daftar tanggal merah dan cuti bersama Juni 2023:

Tanggal Merah Bulan Juni 2023:

Baca Juga: Cuti Bersama, 168 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

  • Kamis, 1 Juni 2023: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 4 Juni 2023: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2567 BE
  • Kamis, 29 Juni 2023: Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

Cuti Bersama Bulan Juni 2023:

  • Jumat, 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2567 BE

Penetapan cuti bersama pada Jumat, 2 Juni 2023 akan memberikan waktu libur bagi para pekerja mulai dari Jumat hingga Minggu. Untuk merayakan Hari Raya Waisak 2023, Anda dapat memilih untuk mengunjungi Festival Lampion Candi Borobudur.

Untuk menghadiri acara tersebut, setiap individu perlu membayar Rp 300.000. Dengan harga tersebut, Anda dapat menyaksikan Festival Lampion Waisak yang akan mencapai puncaknya pada Minggu, 4 Juni 2023. Festival Lampion Waisak merupakan acara utama dalam perayaan Hari Raya Waisak umat Buddha di Candi Borobudur.

Cuti Bersama Instansi Swasta

Adapun kebijakan cuti bersama di perusahaan swasta biasanya diatur oleh masing-masing perusahaan. Namun, perlu diingat bahwa cuti bersama tetap mempengaruhi jumlah cuti tahunan yang tersisa.

Sebagai contoh, jika Anda memiliki sisa 12 hari cuti tahunan dan memutuskan untuk mengambil cuti pada tanggal 2 Juni 2023, maka sisa cuti Anda akan berkurang menjadi sebelas hari.

Aturan ini juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan mengenai cuti bersama dipotong dari jumlah cuti tahunan sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, serta sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB).

Jika karyawan memilih untuk tidak mengambil cuti bersama tersebut, maka hak cuti tahunannya tidak akan berkurang dan akan menerima upah seperti pada hari kerja biasa.

Seperti itulah penjelasan apakah tanggal 2 Juni libur atau cuti bersama dan aturan di masing-masing instansi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI