Suara.com - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur ketimbang pemerkosaan terkait kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Dia minta istilah pemerkosaan tidak lagi digunakan.
Alasan penggantian istilah 'pemerkosaan' menjadi 'persetubuhan' anak karena hal itu sesuai acuan pada aturan hukum yang berlaku.
Diketahui gadis itu diduga telah disetubuhi oleh 11 orang pria. Dari 11 terduga pelaku itu, ada anggota Brimob, kades hingga guru SD. Simak rekam jejak Kapolda Sulteng yang sebut kasus pemerkosaan ABG sebagai persetubuhan berikut ini.
Rekam Jejak Kapolda Sulteng
Agus Nugroho adalah Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menggantikan Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 ini sepanjang kariernya ditugaskan di satuan reserse.
Jabatan terakhir Agus Nugroho sebelum jadi Kapolda Sulteng adalah Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri Cilember Jawa Barat pada tahun 2020.
Sosoknya juga pernah menjabat sebagai Pati Bareskrim Polri penugasan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pada tahun 2022, Agus Nugroho didaulat Kapolri menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan.
Latar Belakang Pendidikan Kapolda Sulteng
Rekam jejak pendidikan Agus Nugroho dimulai dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 kemudian berlanjut di Perguruan Tinggi Kepolisian tahun 2000.
Baca Juga: Kapolda Sulteng Tak Paham Hukum Karena Sebut Kekerasan Seksual ke Anak 15 Tahun Bukan Perkosaan
Dia lalu melanjutkan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia di SESPIM POLRI yang kemudian lulus pada tahun 2008.