Suara.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus bergulir.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menyebut bahwa pihaknya tak menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan melainkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Adapun alasannya yakni Agus dan pihaknya menilai tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban, sebagaimana yang sang Kapolda beberkan ke wartawan dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).
Spesifiknya, Agus menyangkakan pasal UU Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU 23 Tahun 2002 yang diubah dalam UU 25 Tahun 2014, Pasal 81 ayat 2 kepada para pelaku.
Lantas, apa perbedaan antara pemerkosaan dan persetubuhan terutama di mata hukum perundang-undangan Republik Indonesia?
Beda pemerkosaan vs persetubuhan anak
Kendati disorot gegara sebut kasus terhadap anak berusia 15 tahun tersebut adalah persetubuhan, Agus menegaskan bahwa hukuman bagi para pelaku akan lebih berat ketimbang saat mereka dipasalkan UU pemerkosaan.
Perbedaan utama dari persetubuhan dan pemerkosaan terletak pada definisi secara bahasa.
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata baku dari bersetubuh adalah bersanggama yang berarti melakukan hubungan kelamin.
Baca Juga: Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!
Sedangkan pemerkosaan disarikan dari kata 'perkosa' yang berarti paksa.