Suara.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus bergulir.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menyebut bahwa pihaknya tak menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan melainkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Adapun alasannya yakni Agus dan pihaknya menilai tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban, sebagaimana yang sang Kapolda beberkan ke wartawan dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).
Spesifiknya, Agus menyangkakan pasal UU Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU 23 Tahun 2002 yang diubah dalam UU 25 Tahun 2014, Pasal 81 ayat 2 kepada para pelaku.
Baca Juga: Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!
Lantas, apa perbedaan antara pemerkosaan dan persetubuhan terutama di mata hukum perundang-undangan Republik Indonesia?
Beda pemerkosaan vs persetubuhan anak
Kendati disorot gegara sebut kasus terhadap anak berusia 15 tahun tersebut adalah persetubuhan, Agus menegaskan bahwa hukuman bagi para pelaku akan lebih berat ketimbang saat mereka dipasalkan UU pemerkosaan.
Perbedaan utama dari persetubuhan dan pemerkosaan terletak pada definisi secara bahasa.
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata baku dari bersetubuh adalah bersanggama yang berarti melakukan hubungan kelamin.
Baca Juga: 6 Fakta Baru Kasus ABG Disetubuhi 11 Pria di Sulteng, Polisi Bilang Bukan Pemerkosaan
Sedangkan pemerkosaan disarikan dari kata 'perkosa' yang berarti paksa.
Mengutip jurnal hukum yang dipublikasikan Warmadewa, persetubuhan terjadi karena adanya bujuk rayu tanpa adanya paksaan dan ancaman kekerasan. Berkaca dari kata definisi pemerkosaan, maka tindakan seks yang dilakukan tanpa paksaan bukan termasuk pemerkosaan.
Pemerkosaan atau dalam bahasa hukum perkosaan dijelaskan dalam Pasal 285 KUHP sebagai berikut :“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Senada dengan definisi secara bahasa, pemerkosaan merupakan hubungan seksual yang dilakukan dengan pemaksaan. Adapun Pasal 285 KUHP yang dikutip di atas menghukum pelakunya dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Terkait dengan hukuman yang diberikan oleh Kapolda Sulteng ke pelaku, ia akan memberikan maksimal 15 tahun penjara.
Sebab, apa yang mereka lakukan adalah persetubuhan dengan anak di bawah umur yang pidananya lebih tinggi.
Hal ini berkaca dari pandangan hukum pidana bahwa anak tidak di bawah umur belum bisa memberikan persetujuan untuk tindakan seks. Sederhananya, hukum di Indonesia tidak mengakui istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Dengan demikian, pelaku disangkakan pencabulan anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kontributor : Armand Ilham