Heboh Ekspor Pasir Laut, Deretan Perusahaan Ini Pernah Lakukan Penambangan Ilegal

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 01 Juni 2023 | 19:41 WIB
Heboh Ekspor Pasir Laut, Deretan Perusahaan Ini Pernah Lakukan Penambangan Ilegal
Ilustrasi penambangan pasir laut (pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah dua dekade dilarang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran izin ekspor pasir laut. Izin ekspor pasir laut itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu.

Beleid itu mengatur mengenai pemanfaatan pasir laut yang digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemetintahan, pembangunan sarana dan prasarana oleh pelaku usaha dan tentunya ekspor.

Kebijakan Jokowi itu bertentangan dengan Megawati Soekarnoputri yang melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Adapun SK Menperindag era pemerintahan Presiden Megawati itu dikeluarkan karena adanya kerusakan lingkungan hidup di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir, yakni tenggelamnya sejumlah pulau kecil.

Namun, meski selama ini ada larangan, aktifitas penambangan pasir laut tetap dilakukan secara illegal oleh sejumlah perusahaan.

Apa saja perusahaan yang selama ini diduga menambang pasir secara illegal? Berikut ulasannya.

PT Logomas Utama

PT Logomas Utama menambang pasir di Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.

Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan kegiatan penambangan perusahaan itu pada 13 Februari 2022.

Baca Juga: Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'

Meski begitu, hingga kini izin usaha penambangan atau IUP perusahaan tambang asal Jakarta itu belum juga dicabut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI