Suara.com - Perdebatan antara internal hakim Mahkamah Agung (MK) soal pengajuan permohonan dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron untuk perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang semulanya selama 4 tahun menjadi 5 tahun kian memanas.
Dari 9 hakim tinggi MK, 4 orang hakim MK menyatakan penolakan atas pengajuan perpanjangan tersebut. Meskipun alasan dari pengajuan ini untuk mempertahankan independensi KPK hingga selesai pemilu 2024 nanti, namun perpanjangan masa jabatan bukanlah solusi efektif bagi KPK oleh 4 orang hakim ini.
Berbeda dengan 5 orang hakim lainnya yang menyatakan persetujuan mereka atas pengajuan ini dan menguatkan alasan pengajuan pimpinan KPK.
Lalu, siapa saja 5 orang hakim yang setuju soal perpanjangan masa jabatan KPK tersebut? Simak inilah selengkapnya.
1. Hakim Manahan M.P Sitompul
Hakim konstitusi pertama yang menyetujui perpanjangan masa jabatan ini adalah Manahan M.P Sitompul. Manahan pertama kali mengawali karirnya di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe di tahun 1986. Ia pun sering dipindahkan di berbagai PN di Sumatera Utara, sebelum akhirnya diangkat sebagai Ketua PN Simalungun pada tahun 2002.
Ia pun pernah dipindahtugaskan ke PN Pontianak sebelum akhirnya diangkat sebagai Wakil Ketua PN Sragen di tahun 2005. 2 tahun setelahnya, Mahanan kembali dipercaya untuk menjadi Ketua PN Cilacap. Ia juga pernah mengemban amanah sebagai Hakim Tinggi PT Manado di tahun 2010.
2. Hakim Daniel Yusmic
Hakim selanjutnya adalah Daniel Yusmic. Pria kelahiran NTT ini sebelumnya sempat mengungkap pernah bermimpi menjadi pejabat negara, sebelum akhirnya mimpinya terwujud saat Presiden Jokowi memanggil dan meminta dirinya untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna yang memasuki purnatugas dalam menjalani tugasnya sebagai Hakim Konstitusi.
Baca Juga: Nurul Ghufron Cs Tinggal Tunggu SK Jokowi, Tambah Jabatan Pimpinan KPK Setahun Lagi
Daniel sendiri erat dengan kegiatan aktivis sejak mahasiswa. Ia bergabung dengan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang sejak tahun 1985. Daniel pun erat dengan dunia akademik. Ia tercatat sebagai pengajar di Universitas Atmajaya.