Sosok 5 Hakim MK yang Setuju Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 01 Juni 2023 | 19:21 WIB
Sosok 5 Hakim MK yang Setuju Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (29/9/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perdebatan antara internal hakim Mahkamah Agung (MK) soal pengajuan permohonan dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron untuk perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang semulanya selama 4 tahun menjadi 5 tahun kian memanas.

Dari 9 hakim tinggi MK, 4 orang hakim MK menyatakan penolakan atas pengajuan perpanjangan tersebut. Meskipun alasan dari pengajuan ini untuk mempertahankan independensi KPK hingga selesai pemilu 2024 nanti, namun perpanjangan masa jabatan bukanlah solusi efektif bagi KPK oleh 4 orang hakim ini.

Berbeda dengan 5 orang hakim lainnya yang menyatakan persetujuan mereka atas pengajuan ini dan menguatkan alasan pengajuan pimpinan KPK.

Lalu, siapa saja 5 orang hakim yang setuju soal perpanjangan masa jabatan KPK tersebut? Simak inilah selengkapnya.

Baca Juga: Nurul Ghufron Cs Tinggal Tunggu SK Jokowi, Tambah Jabatan Pimpinan KPK Setahun Lagi

1. Hakim Manahan M.P Sitompul

Hakim konstitusi pertama yang menyetujui perpanjangan masa jabatan ini adalah Manahan M.P Sitompul. Manahan pertama kali mengawali karirnya di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe di tahun 1986. Ia pun sering dipindahkan di berbagai PN di Sumatera Utara, sebelum akhirnya diangkat sebagai Ketua PN Simalungun pada tahun 2002.

Ia pun pernah dipindahtugaskan ke PN Pontianak sebelum akhirnya diangkat sebagai Wakil Ketua PN Sragen di tahun 2005. 2 tahun setelahnya, Mahanan kembali dipercaya untuk menjadi Ketua PN Cilacap. Ia juga pernah mengemban amanah sebagai Hakim Tinggi PT Manado di tahun 2010.

2. Hakim Daniel Yusmic

Hakim selanjutnya adalah Daniel Yusmic. Pria kelahiran NTT ini sebelumnya sempat mengungkap pernah bermimpi menjadi pejabat negara, sebelum akhirnya mimpinya terwujud saat Presiden Jokowi memanggil dan meminta dirinya untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna yang memasuki purnatugas dalam menjalani tugasnya sebagai Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Dikritik 'Kemaruk' Minta Tambah Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron Cuek, Begini Katanya

Daniel sendiri erat dengan kegiatan aktivis sejak mahasiswa. Ia bergabung dengan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang sejak tahun 1985. Daniel pun erat dengan dunia akademik. Ia tercatat sebagai pengajar di Universitas Atmajaya.

3. Hakim Guntur Hamzah

Sama seperti Daniel, Hakim Guntur Hamzah juga erat dengan dunia pendidikan. Guntur pernah menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Ia juga pernah ditunjuk sebagai Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Berbagai kajian hukum pun pernah dipublikasikan oleh Guntur. Sebelum diangkat sebagai hakim konstitusi, Guntur sempat menjabat selama 7 tahun sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.

4. Hakim Arief Hidayat

Hakim lainnya yang juga berkecimpung di dunia pendidikan adalah Hakim Arief Hidayat. Mantan Ketua MK periode 2015-2017 ini mengaku dirinya tak pernah membayangkan akan menjadi seorang hakim konstitusi.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini pun juga awalnya merasa tak begitu tertarik untuk berkarir penuh di dunia hukum, sebelum akhirnya dipanggil untuk menjadi hakim konstitusi.

5. Hakim Anwar Usman

Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi, Anwar Usman ini juga menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Berangkat dari mimpinya sebagai anak desa di NTB, Anwar berjuang keras untuk menggapai cita-citanya berkarir di dunia hukum. Adik ipar Presiden Jokowi ini pun berhasil memegang jabatan sebagai pimpinan MK di usianya ke 62 tahun.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI