Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Adapun Rafael Alun merupakan mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi dan TPPU.
Terbaru, KPK menyatakan nilai pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun mencapai angka yang fantastis, yakni Rp100 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada awak media pada Kamis (1/6.2023).
Baca Juga: Sebuah Mobil Jeep Nongkrong di Depan Indekos Rafael Alun Kawasan Blok M, Warga Sebut Milik Jaksa
Menurut Asep, nilai ratusan miliar rupiah dari dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun meliputi sejumlah asset miliknya yang telah disita.
Dan hingga kini, lanjut Asep, tim penyidik KPK masih menelusuri semua asset yang dimiliki Rafael Alun.
Karena itulah ia menduga besaran nilai pencucian uang ayah Mario Dandy itu diperkirakan masih dapat bertambah.
"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," ujar Asep kepada awak media.
Adapun asset milik Rafael Alun yang telah disita KPK tersebar di sejumlah daerah, diantaranya Yogyakarta, Solo hingga Jakarta Barat.
Baca Juga: Nestapa Jon Penjaga Kontrakan Rafael Alun: Harta Bosnya Puluhan Miliar, Tapi Gaji Cuma Rp1,4 Juta
Aset tersebut beragam, diantaranya uang tunai, property dan kendaraan mewah. KPK telah menyita sejumlah mobil milik Rafael di Solo, yakni berupa Mobil Toyota Camry dan Land Cruiser.
Selain dua mobil itu, KPK juga menyita kendaraan bermotor mewah lainnya milik Rafael Alun, yaitu motor gede (moge) Triumph 1.200 cc.
Tak berhenti disana,KPK juga menyita sejumlah asset tak bergerak milik Rafael, mulai dari rumah pribadi di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan, rumah kontrakan di Meruya Jakarta Barat dan sebuah rumah kos di Blok M Jakarta Selatan.
Secara terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK juga telah mengendus adanya asset lain yang dimiliki Rafael.
Ia juga meminta masyarakat ikut berperan serta, memberikan informasi pada pihak berwenang jika mendapatkan informasi mengenai set pribadi milik Rafael Alun Trisambodo.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali pada Rabu (31/5/2023).
"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," sambungnya.
Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atar setara dengan Rp1,3 miliar.
Kontributor : Damayanti Kahyangan