Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Adapun Rafael Alun merupakan mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi dan TPPU.
Terbaru, KPK menyatakan nilai pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun mencapai angka yang fantastis, yakni Rp100 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada awak media pada Kamis (1/6.2023).
Menurut Asep, nilai ratusan miliar rupiah dari dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun meliputi sejumlah asset miliknya yang telah disita.
Dan hingga kini, lanjut Asep, tim penyidik KPK masih menelusuri semua asset yang dimiliki Rafael Alun.
Karena itulah ia menduga besaran nilai pencucian uang ayah Mario Dandy itu diperkirakan masih dapat bertambah.
"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," ujar Asep kepada awak media.
Adapun asset milik Rafael Alun yang telah disita KPK tersebar di sejumlah daerah, diantaranya Yogyakarta, Solo hingga Jakarta Barat.
Baca Juga: Sebuah Mobil Jeep Nongkrong di Depan Indekos Rafael Alun Kawasan Blok M, Warga Sebut Milik Jaksa
Aset tersebut beragam, diantaranya uang tunai, property dan kendaraan mewah. KPK telah menyita sejumlah mobil milik Rafael di Solo, yakni berupa Mobil Toyota Camry dan Land Cruiser.