Kasus pemerkosaan terhadap ABG 15 tahun yang dilakukan oleh 11 orang pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terus bergulir. Salah satu pelaku pemerkosaan diketahui merupakan anggota Brimob.
Kasus tersebut mendapatkan perhatian dari berbagai pihak karena terduga pelaku diketahui merupakan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi di masyarakat.
Duduk perkara tersebut dituturkan oleh pendamping korban yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT DP3A) Sulawesi Tengah) Salma. Salma menyebut aksi bejat ini berawal pada saat korban menjadi relawan korban banjir di Parimo di tahun lalu.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho turut buka suara. Namun, apa yang disampaikan oleh Kapolda Sulteng berbeda dengan yang sebelumnya viral dan dikabarkan di media sosial.
Baca Juga: Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!
1. Sebut Bukan Pemerkosaan
Saat ini, Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus tersebut tidak ada unsur paksaan. Ia menyebut korban dirayu oleh 11 pelaku dengan diiming-imingi sesuatu.
Menurutnya, kasus pemerkosaan yang sebelumnya viral di sosial media tersebut ditetapkan menjadi persetubuhan.
Agus menyebut bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus pemerkosaan adalah tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang memaksa korban untuk bersetubuh di luar perkawinan.
Kapolda Sulteng menyebut bahwa kasus ini bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan. Agus menyebut bahwa kejadian ini berlangsung di tempat yang berbeda-beda. Korban dirayu, tipu daya, hingga diiming-imingi oleh uang.
Baca Juga: 6 Fakta Baru Kasus ABG Disetubuhi 11 Pria di Sulteng, Polisi Bilang Bukan Pemerkosaan
2. Dilakukan di 6 Lokasi Berbeda
Agus mengungkap peran dan kurun waktu 10 orang pelaku melakukan persetubuhan dengan remaja berusia 15 tahun di Parigi tersebut. Agus menyebut bahwa perilaku keji ini dilakukan di 6 lokasi berbeda dengan waktu yang berbeda pula.
Agus menyebut enam tempat kejadian perkara (TKP) ada Parimo, adapun rinciannya yaitu:
1. Di rumah tersangka berinisial RK
2. Di tempat korban bekerja yakni di Sekretariat Desa
3. Di penginapan C yang berlokasi di Desa Sausu
4. Di penginapan LH dan S yang ada di Desa Sausu
5. Di pinggir sungai yang ada di Desa Sausu
6. Di rumah pondok kebun yang ada di Desa Sausu
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka, di antaranya HR, ARH, RK, AR, MT, FN, K, AW, AS, dan AK. Disebutkan juga ada satu orang lagi yang diduga pelaku berinisial NPS, seorang anggota Polri yang statusnya masih diperiksa.
3. Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Irjen Agus meminta kepada tiga pelaku persetubuhan ABG di Parigi untuk menyerahkan diri. Agus juga meminta agar masyarakat melapor apabila mengetahui keberadaan tiga pelaku yang menjadi buron tersebut.
Agus menyebut bahwa pihak kepolisian membutuhkan informasi dari masyarakat. Adapun tiga orang yang saat ini masih belum ditangkap oleh polisi yakni AW, AS, dan AK.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa