"Ada yang bertanya kenapa hanya Kepmen. Jawabannya karena kita butuh dalam waktu cepat sedangkan Permen harus takes time," imbuhnya.
Pemerintah sendiri sebelumnya juga telah mengeluarkan SE Menakertrans No 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah pun menaikkan statusnya menjadi Kepmenaker ini. Setelah ini, masih ada kemungkinan levelnya dinaikkan menjadi Peraturan Menteri (Permen).