Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru

Kamis, 01 Juni 2023 | 16:51 WIB
Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Launching Kepmenaker No 88 Tahun 2023 dan Deklarasi Tripatrit tentang Pedoman dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja di Aula Apindo Training Center, Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (1/5/2023). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada yang bertanya kenapa hanya Kepmen. Jawabannya karena kita butuh dalam waktu cepat sedangkan Permen harus takes time," imbuhnya.

Pemerintah sendiri sebelumnya juga telah mengeluarkan SE Menakertrans No 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah pun menaikkan statusnya menjadi Kepmenaker ini. Setelah ini, masih ada kemungkinan levelnya dinaikkan menjadi Peraturan Menteri (Permen).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI