Apa Itu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang Mau Dihapus KPU?

Kamis, 01 Juni 2023 | 16:34 WIB
Apa Itu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang Mau Dihapus KPU?
Ilustrasi KPU. Syarat pendaftaran DPD Dapil Sumsel
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebutkan bahwa laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK dihapus untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Idham menyebut hal ini dilakukan karena LPSDK sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia juga menjelaskan bahwa LPSDK dihapus karena bersinggunakan dengan masa kampanye Pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan keterangan dari KPU, singkatnya masa kampanye yang terjadi pada Pemilu 2024 mendatang berakibat pada sulitnya penempatan jadwal penyampaian LPSDK.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 memang lebih singkat dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Saat ini, masa kampanye hanya dilakukan selama lima bulan terhitung sejak bulan November sampai dengan Februari 2024.

Baca Juga: Beda Dari yang Lain, Ketum Hanura Sebut Jokowi harus Cawe-cawe di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Tak hanya itu, KPU juga menjelaskan bahwa penghapusan LPSDK tersebut dikarenakan informasi terkait dana kampanye sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan juga laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Idham mengungkap bahwa penyumbang dana kampanye harus berasal dari kelompok yang memiliki badan hukum. Adapun putusan tersebut diketahui sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lantas, apa itu laporan sumbangan dana kampanye yang akan dihapus oleh KPU? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan perbedaan kategori antara dana yang berasal dari peserta pemilu dengan sumbangan yang bersumber dari pihak eksternal seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hasyim menyebut dana yang bersumber dari rekening partai politik atau dari pasangan calon presiden/wakil presiden bukan termasuk dari kategori sumbangan seperti yang diatur oleh LPSDK.

Baca Juga: Polemik Sistem Pemilu di Indonesia Tertutup atau Terbuka, Semua di Tangan MK

LPSDK tercantum dalam Pasal 325 huruf c Undang-Undang Pemilu yang mengatur sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Berdasarkan Pasal 326, dana kampanye yang berasal dari pihak lain seperti yang dimaksud dalam Pasal 325 ayat (2) huruf c berupa sumbangan yang sah berdasarkan hukum dan bersifat tidak mengikat dan bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah.

Dalam menyampaikan LPSDK tersebut, peserta Pemilu akan diberikan sebanyak tiga buah formulir masing-masing, formulir untuk pemilihan Presiden; formulir untuk DPR & DPRD; serta formulir untuk DPD.

Formulir Pilpres di dalamnya ada laporan PSDK, daftar PSDK, surat pernyataan tanggung jawab atas LPSDK, surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangan; surat pernyataan penyumbang untuk pihak lain kelompok; surat pernyataan penyumbang pihak lain badan usaha non pemerintah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI