Suara.com - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program yang dirilis dengan tujuan membantu pembiayaan sekolah warga Jakarta yang tidak mampu. Jika kamu penasaran apakah kamu bagian dari penerima KJP, berikut informasi cara cek KJP Plus 2023 di bawah ini.
Dengan tujuan membantu siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu, KJP diadakan untuk mempermudah para siswa meraih pendidikan sampai minimal setingkat SMA atau SMK. Biaya sekolah mereka akan dibiayai secara penuh oleh APBD DKI Jakarta.
Cara cek KJP Plus 2023
Penerima KJP Plus bisa melakukan cek status pencarian dan sekaligus sebagai penerima KJP Plus dengan cara sebagai berikut.
1. Masuk ke website kjp.jakarta.go.id
2. Kli menu "Pencairan"
3. Lanjutkan dengan klik menu "Periksa Status Penerimaan KJP" di sidebar kiri.
4. Akan terbuka laman pengecekan status pencairan KJP Plus
5. Supaya bisa melihat nama siswa sebagai penerima atau tidak, lakukan:
- Isi NIK
- Pilih tahun
- Pilih tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan.
6. Klik cek
Syarat utama siswa berhak menerima dana dari KJP plus adalah masih terdaftar dan aktif sebagai siswa dalam satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Selain itu juga terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat-syarat lain dapat disimak di bawah ini.
Persyaratan siswa penerima KJP Plus
Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan siswa penerima KJP Plus.
Baca Juga: Cair! Cek Rekening Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023
1. Dipastikan siswa merupakan peserta didik dari kalangan tidak mampu, secara materi maupun penghasilan orang tua.
2. Mengisi formulir kelengkapan data.
3. Mengisi surat permohonan KJP Plus
4. Mengisi surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
5. Fotokopi KTP
6. Fotokopi KK
7. Melampirkan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak kepala sekolah yang dilengkapi dengan materai.
8. Melampirkan surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus.
9. Melampirkan daftar calon penerima KJP Plus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.