Cara Cek KJP Plus 2023 yang Sudah Cair, Pastikan Jumlah Dana dan Buka Link Berikut

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 01 Juni 2023 | 16:05 WIB
Cara Cek KJP Plus 2023 yang Sudah Cair, Pastikan Jumlah Dana dan Buka Link Berikut
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus. cara cek KJP Plus 2023
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program yang dirilis dengan tujuan membantu pembiayaan sekolah warga Jakarta yang tidak mampu. Jika kamu penasaran apakah kamu bagian dari penerima KJP, berikut informasi cara cek KJP Plus 2023 di bawah ini. 

Dengan tujuan membantu siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu, KJP diadakan untuk mempermudah para siswa meraih pendidikan sampai minimal setingkat SMA atau SMK. Biaya sekolah mereka akan dibiayai secara penuh oleh APBD DKI Jakarta. 

Cara cek KJP Plus 2023

Penerima KJP Plus bisa melakukan cek status pencarian dan sekaligus sebagai penerima KJP Plus dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Cair! Cek Rekening Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023

1. Masuk ke website kjp.jakarta.go.id
2. Kli menu "Pencairan" 
3. Lanjutkan dengan klik menu "Periksa Status Penerimaan KJP" di sidebar kiri.
4. Akan terbuka laman pengecekan status pencairan KJP Plus 
5. Supaya bisa melihat nama siswa sebagai penerima atau tidak, lakukan: 
- Isi NIK
- Pilih tahun
- Pilih tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan.
6. Klik cek

Syarat utama siswa berhak menerima dana dari KJP plus adalah masih terdaftar dan aktif sebagai siswa dalam satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Selain itu juga terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Syarat-syarat lain dapat disimak di bawah ini. 

Persyaratan siswa penerima KJP Plus

Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan siswa penerima KJP Plus. 

Baca Juga: Segera Cek Saldo, Dana Bantuan KJP dan KJMU Tahap 1 2023 Sudah Cair Secara Bertahap

1. Dipastikan siswa merupakan peserta didik dari kalangan tidak mampu, secara materi maupun penghasilan orang tua. 
2. Mengisi formulir kelengkapan data.
3. Mengisi surat permohonan KJP Plus
4. Mengisi surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
5. Fotokopi KTP
6. Fotokopi KK
7. Melampirkan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak kepala sekolah yang dilengkapi dengan materai.
8. Melampirkan surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus.
9. Melampirkan daftar calon penerima KJP Plus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.

Besaran dana KJP Plus 

Peserta KJP Plus akan menerima dana sebesar di bawah ini dan ada perbedaan antara SD, SMP, dan SMA.Berikut besaran dana berdasarkan jenjang pendidikannya. 

1. SD/MI
Menerima besaran dana KJP Plus sebesar Rp250.000. 
Khusus untuk SD/MI Swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan selama 5 bulan. 

2. SMP/Mts/PKBM
Menerima besaran dana KJP Plus total sebsar Rp300.000. SMP/Mts/PKBM Swasta menerima tambahan SPP per bulan sebesar Rp170.000 selama 5 bulan. 

3. SMA/MA
Menerima total besaran dana KJP Plus sebesar Rp420.000. SMA/MA swasta menerima tambahan dana per bulan sebesar Rp290.000 per bulan selama 5 bulan.

4. SMK
Menerima total besaran dana KJP Plus sebesar Rp450.000. SMK Swasta menerima tambahan dana per bulan sebesar Rp250.000 selama 5 bulan. 

Demikian itu yang bisa disampaikan berkaitan dengan cara cek KJP Plus 2023.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI