Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 01 Juni 2023 | 15:25 WIB
Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023
Ilustrasi Gaji PNS - kapan gaji PNS naik. (Antara & (pixabay.com/EmAji)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramai pertanyaan, kapan gaji PNS naik? Ini terjadi karena sudah lama isu kenaikan gaji PNS akan ditetapkan. Akan tetapi, karena terhalang oleh pandemi covid-19, permasalahan ini belum mencapai kejelasan sampai baru-baru ini terdengar kabar kenaikan Gaji PNS sudah memasuki titik terang.

Pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo nanti pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024. Nah, untuk itu para Aparatur Sipil Negara yang penasaran kapan gaji PNS naik, mohon bersabar dan menunggu aba-aba dari presiden. 

Berkaitan dengan usulan kenaikan gaji, besarannya berhubungan dengan ketentuan gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mana gaji PNS diatur berdasarkan golongannya. 

Berikut besaran gaji PNS saat ini berdasarkan golongannya. 

Golongan I 
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II 
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III 
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV 
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Pertimbangan dalam kenaikan gaji

Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji PNS, Bagaimana Urgensi dan Dampaknya?

Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan untuk menaikkan gaji karyawan. Berikut hal umum yang jadi pertimbangan kenaikan gaji karyawan dari suatu perusahaan termasuk lembaga pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI