Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 01 Juni 2023 | 15:25 WIB
Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023
Ilustrasi Gaji PNS - kapan gaji PNS naik. (Antara & (pixabay.com/EmAji)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramai pertanyaan, kapan gaji PNS naik? Ini terjadi karena sudah lama isu kenaikan gaji PNS akan ditetapkan. Akan tetapi, karena terhalang oleh pandemi covid-19, permasalahan ini belum mencapai kejelasan sampai baru-baru ini terdengar kabar kenaikan Gaji PNS sudah memasuki titik terang.

Pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo nanti pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024. Nah, untuk itu para Aparatur Sipil Negara yang penasaran kapan gaji PNS naik, mohon bersabar dan menunggu aba-aba dari presiden. 

Berkaitan dengan usulan kenaikan gaji, besarannya berhubungan dengan ketentuan gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mana gaji PNS diatur berdasarkan golongannya. 

Berikut besaran gaji PNS saat ini berdasarkan golongannya. 

Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji PNS, Bagaimana Urgensi dan Dampaknya?

Golongan I 
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II 
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III 
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV 
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Pertimbangan dalam kenaikan gaji

Baca Juga: Kritik DPR RI Kepada Jokowi di Penghujung Jabatan: Pentingkah Mobil Listrik hingga IKN?

Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan untuk menaikkan gaji karyawan. Berikut hal umum yang jadi pertimbangan kenaikan gaji karyawan dari suatu perusahaan termasuk lembaga pemerintah.

1. Harga kebutuhan pokok 

Kebutuhan terhadap bahan pokok untuk pangan dan tempat tinggal sehari-hari menjadi pertimbangan penting untuk menentukan upah minimum. Jika harga kebutuhan pokok naik, maka penting untuk mempertimbangkan kenaikan gaji untuk menjaga daya beli karyawan.

Jika mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, umumnya secara psikologis itu juga akan berdampak ke kondisi psikis mereka dan hal ini akan mempengaruhi kinerja ke depannya. 

2. Produktivitas kinerja 

Ketika seorang karyawan memiliki atau menunjukkan produktivitas kerja yang meningkat dan semakin berkualitas, tentunya ia berhak untuk mendapatkan bonus dan juga kenaikan gaji. Hal ini biasanya lebih mudah atau umum terjadi di kalangan karyawan swasta.

Berbeda dengan PNS, selama ini kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang menyatakan kenaikan gaji dilakukan secara berkala dan ketika sudah mencapai masa kerja tertentu sesuai dengan golongannya masing-masing. 

3. Kemampuan dan kondisi finansial perusahaan

Pertimbangan kenaikan gaji berdasarkan kemampuan dan kondisi finansial perusahaan umumnya terjadi di perusahaan swasta. Jika kondisi finansial perusahaan semakin membaik apalagi jika meningkat pesat, mereka bisa mempertimbangkan kenaikan gaji secara berkala kepada karyawan. 

Demikian itu informasi untuk menjawab kapan gaji PNS naik. Sesuai dengan kabar yang beredar di berbagai media massa, pengumuman kenaikan gaji akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2023.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI