KPK sebelumnya mengaku telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo. Aset tersebut terdiri dari rumah, indekos hingga mobil Land Cruiser.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan itu, bagian penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Rafael.
"Di Jakarta, KPK telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Ali pada Rabu.
Kemudian di Solo, Jawa Tengah, KPK menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Sementara di Yogyakarta, KPK juga menyita satu motor gede jenis Triumph 1200cc.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali.
Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.