Belum Juga Terpasang Plang Sita KPK, Begini Penampakan Indekos Mewah Milik Rafael Alun di Blok M

Kamis, 01 Juni 2023 | 15:24 WIB
Belum Juga Terpasang Plang Sita KPK, Begini Penampakan Indekos Mewah Milik Rafael Alun di Blok M
Belum Juga Terpasang Plang Sita KPK, Begini Penampakan Indekos Mewah Milik Rafael Alun di Blok M. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bangunan indekos mewah milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Jalan Mendawai, I/92, Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ternyata belum dipasangi plang sita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Suara.com di lokasi, terlihat beberapa kamar di indekos mewah itu juga masih terisi oleh penghuni. Hal itu terlihat dari adanya tumpukan sandal dan sepatu di depan kamar.

Usaha indekos Rafael Alun yang berada di Jalan Mendawai ini berbeda dengan usaha kontrakan milik Rafael yang ada di Srengseng, Jakarta Barat. Walau turut disita, kontrakan 21 pintu juga belum ada plang sita dari KPK. 

Jika di Jakarta Barat, usaha kontrakan milik Rafael berbentuk klaster atau komplek, usaha indekos Rafael yang ada di Jalan Mendawai berbentuk rumah mewah.

Baca Juga: Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Putusan MK Dinilai Multitafsir, Problematis dan Berbau Konflik Kepentingan

Saat mulai memasuki pintu utama, terdapat loby kecil, barulah nampak deretan kamar tidur. Jika dilihat dari luar, rumah indekos Rafael Alun memiliki beberapa balkon mini yang terhubung langsung ke kamar penyewa.

Di halaman rumah indekos berlantai dua ini juga tampak dua mobil yang diklaim milik penyewa kos.

“Iya, itu kosan milik Rafael Alun,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui Suara.com, Kamis (1/6/2023).

Jurnalis Suara.com telah mencoba berbincang dengan penjaga indekos tersebut, namun berdasarkan keterangan warga, penjaga yang diketahui bernama Albert itu sedang pergi keluar.

“Lagi keluar, gak tau ke mana,” tutupnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Pemberhentian Endar dari KPK Perlu Didudukkan Secara Proporsional

Sita Aset Rafael Alun

KPK sebelumnya mengaku telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo. Aset tersebut terdiri dari rumah, indekos hingga mobil Land Cruiser.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan itu, bagian penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Rafael.

"Di Jakarta, KPK telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Ali pada Rabu.

Kemudian di Solo, Jawa Tengah, KPK menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Sementara di Yogyakarta, KPK juga menyita satu motor gede jenis Triumph 1200cc.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali.

Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.

Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI