Di antara para pelaku yang berprofesi sebagai petani, pegawai, guru SD, hingga kepala desa, Polda Sulteng pun juga menangkap terduga pelaku lain berinisial MPS yang merupakan anggota Polri. Namun, MPS sendiri masih menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di Mako Brimob Sulteng.
4. Persetubuhan dilakukan di berbeda-beda tempat
Persetubuhan yang awalnya diduga dilakukan secara bergilir ini diungkap pihak Polda Sulteng dilakukan masing-masing pelaku di tempat yang berbeda-beda. Total, ada 7 TKP yang diungkap pihak Polda Sulteng, yaitu di rumah pelaku AK, di kantor sekretariat desa, di 3 buah penginapan, di pinggir sungai hingga di rumah pondokan di sekitar Parigi.
5. Polisi masih lakukan pengejaran
Dari 5 orang pelaku yang sudah ditangkap dan lainnya terdeteksi keberadaannya, pihak Polda Sulteng berkomitmen untuk terus mengejar 3 orang pelaku lain yang masih buron. Para pelaku akan diadili nantinya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
6. Kondisi terakhir RO
Kasus persetubuhan yang dialami RO sendiri membuat RO harus dilarikan ke rumah sakit di Palu karena mengalami infeksi pada rahim. RO pun didampingi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah hingga saat ini.
Kontributor : Dea Nabila